SIAK (Infosiak.com) – Beredar kabar adanya sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak yang diduga melakukan pungutan sumbangan ke warung-warung dengan cara memaksa. Sontak kabar tersebut membuat heboh masyarakat Kabupaten Siak.
Kabar tentang adanya dugaan oknum Satpol PP Siak yang melakukan pungutan sumbangan dengan cara memaksa tersebut terjadi di wilayah Kampung Merempan Hulu Kecamatan Siak. Dimana berdasarkan kabar yang beredar, sumbangan tersebut diminta sebesar Rp100.000 per warung, dengan dalih untuk biaya keperluan turnamen bola yang digelar beberapa tahun sekali.
Atas beredarnya kabar tersebut, Kepala Satpol PP Siak Hendy Derhavin SE, MM, saat dikonfirmasi Infosiak.com mengaku sangat kaget dan tidak tau menau kejadiannya.
“Iya, tadi saya dapat informasinya dari media, karena saat ini saya sedang mengikuti Diklat Pim II, jadi saya tidak tau menau bagaimana kejadiannya,” jelas Hendi Derhavin, Kamis (14/04/2023) petang, kepada Infosiak.com.
Lebih lanjut Kasatpol PP Siak itu mengatakan, sejauh ini seluruh anggota Satpol PP Siak selalu disiplin dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Anggota Satpol PP Siak wajib mengedepankan prinsip disiplin sesuai peraturan saat menjalankan tugas di lapangan. Namun, bilamana ternyata ada hal-hal di luar dari ketentuan (aturan, red) yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP, tentunya akan ada sanksi terhadap oknum yang bersangkutan,” tegas Hendy Derhavin.
Laporan: Atok