Beranda Riau Tahun 2022 Angka Perceraian di Riau Capai 9.296 Kasus, Janda Kian Bertambah

Tahun 2022 Angka Perceraian di Riau Capai 9.296 Kasus, Janda Kian Bertambah

81

RIAU (Infosiak.com) – Angka perceraian pasangan suami-istri di Provinsi Riau sepanjang tahun 2022 mencapai 9.296 kasus.

“Dari 9.296 kasus ini, pemicu paling tinggi  perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu mencapai 7.469 kasus,” kata Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar, Senin (13/02/2023) kemarin, di kantornya.

Kepada Media Center Riau Yusar mengungkapkan, faktor lainnya pemicu perceraian adalah dipengaruhi oleh perangai salah satu pihak, yaitu judi, dipenjara dan meninggalkan pihak lainnya dengan jumlah kasus sebanyak 1.719.

Baca Juga:  Istri Gubernur Riau dan Dua Ajudan Positif Virus Corona

Selain itu, kata Yusar, faktor ekonomi bahkan tak terlalu mempengaruhi jumlah perceraian yaitu dengan jumlah 675 kasus.

Sementara itu, daerah yang paling tinggi angka perceraiannya adalah Kota Pekanbaru, yakni 1.823 kasus. Lalu, Kabupaten Kampar 1.297 kasus.

Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hulu 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Kabupaten Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus.

Baca Juga:  Hingga Maret Ini Pasien Suspect Virus Corona di Riau Jadi 6 Orang

Kemudian, Kabupaten Indragiri Hulu 669 kasus, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Kota Dumai 514 kasus, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 430 kasus, dan Kepulauan Meranti 186 kasus.

“Penyebabnya perceraian di Riau ini beragam, mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad hingga ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga:  Musrembang Riau, Bupati Siak: RPJMD kita harus selaras dengan Provinsi Riau

Laporan: Atok
Sumber: MCR