PEKANBARU (Infosiak.com) – Musawarah Perencanan Pembangunan (musrembang) RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024, di buka secara resmi oleh Gubernur Riau Syamsuar yang berlangsung di Hotel The Premier Pekanbaru, senin (01/07/2019).
Acara tersebut di hadiri oleh seluruh unsur yang berkepentingan, para Bupati dan akademisi serta tokoh masyarakat Riau. Bupati Siak Alfedri yang hadir pada acara tersebut usai rapat mengatakan, Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kepala daerah mempunyai tugas menyusun RPJMD yang merupakan penjabaran Visi Misi program kerja kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran dan strategi arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program kerja perangkat daerah.
“Musrembang ini dilakukan untuk menyempurnakan penjabaran visi misi dan sasaran strategi dan awal kebijakan yang awal. Dalam menyempurnakan RPJMD tersebut di perlukan masukan dan saran dari seluruh elemen,” kata Alfedri.
Lanjutnyan, untuk melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi atas kebijakan dan program pemerintah daerah Provinsi Riau. Sehingga tercapai kesepakatan materi RPJMD Provinsi Riau 2019-2024.
“RPJMD kita harus selaras dengan RPJMD Provinsi Riau, Kita sangat mendukung program pembangunan Pimprov Riau. Yaitu dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkwalitas, pembangunan imprastruktur yang merata, ekonomi yang berdaya saing, pembangunan pariwisata serta tata kelola pemerintahan yang baik,”ungkap Alfedri.
Sementara itu Gubernur Riau dalam arahannya mengatakan, dalam musawarah perencanan pembangunan (musrembang) RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024. Salah satu tahapan dalam menyusun rencana pembangunan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan terhadap tujuan, sasaran dan strategis.
Arah kebijakan dan pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan RPJMD. “Melalui musrembang ini akan di hasilkan dokumen RPJMD yang berkwalitas sebagai penjabaran Visi kami sebagai gubernur,” terangnya.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon