SIAK (Infosiak.com) – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di masing-masing kecamatan. Jumlah penambahan TPS terbanyak terjadi di Kecamatan Tualang yang merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak di Kabupaten Siak.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH, saat dikonfirmasi Infosiak.com menyebutkan, penambahan jumlah TPS tersebut disesuaikan dengan jumlah pemilih yang juga mengalami peningkatan pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
“Iya, KPU Kabupaten Siak akan menambah jumlah TPS yang diperkirakan mencapai sekitar 1.580 TPS pada Pemilu serentak 2024 mendatang. Adanya penambahan jumlah TPS itu disebabkan karena jumlah pemilih bertambah,” terang Ahmad Rizal, Ahad (29/01/2023) siang.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, jumlah TPS di Kabupaten Siak pada Pemilu tahun sebelumnya berkisar sekitar 1.200-an. Dengan adanya penambahan jumlah TPS di Pemilu 2024 mendatang, sudah barang tentu akan terjadi juga penambahan jumlah petugas pemungutan suara untuk di sejumlah kecamatan.
Berikut perkiraan rincian jumlah TPS untuk di masing-masing kecamatan pada Pemilu serentak 2024:
– Kecamatan Siak = 106 TPS.
– Kecamatan Mempura = 61 TPS.
– Kecamatan Pusako = 30 TPS.
– Kecamatan Sungai Apit = 121 TPS
– Kecamatan Sabak Auh = 47 TPS.
– Kecamatan Bungaraya = 99 TPS.
– Kecamatan Dayun = 111 TPS.
– Kecamatan Lubuk Dalam = 78 TPS.
– Kecamatan Kerinci Kanan = 88 TPS.
– Kecamatan Koto Gasib = 79 TPS.
– Kecamatan Minas = 103 TPS.
– Kecamatan Kandis = 245 TPS.
– Kecamatan Sungai Mandau = 34 TPS.
– Kecamatan Tualang = 375 TPS.
Laporan: Atok




