Beranda Birokrasi Aplikasi Pendataan Honorer Resmi Diluncurkan, Honorer Siap-siap Terima Kejutan

Aplikasi Pendataan Honorer Resmi Diluncurkan, Honorer Siap-siap Terima Kejutan

151

JAKARTA (Infosiak.com) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada Rabu 24 Agustus 2022 (hari ini).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata.

Menurut Suharmen, hanya dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN. Untuk pegawai non-ASN, kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.

“Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta,” kata Deputi Suharmen, Rabu (24/08/2022) siang.

Baca Juga:  Secara Virtual, Bupati Alfedri Sampaikan Laporan RAPBD 2022 ke DPRD Siak

Suharmen menyebut kelompok honorer tersebut harus memenuhi empat ketentuan lainnya, yaitu:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga:  Melalui Rakernas, APEKSI Sepakat Tunda Penghapusan Honorer

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

“Data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN,” pungkas Deputi Suharmen.

Laporan: Atok
Sumber: JPNN

loading...