DAYUN (Infosiak.com) – Menanggapi adanya plang proyek yang tidak disertai dengan nilai pekerjaan pada kegiatan perbaikan gedung serbaguna kantor camat dayun, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Siak I Wayan Wiratama mengaku sudah menyampaikannya ke pihak kontraktor, dan memerintahkan agar plang yang diduga salah itu segera diperbaiki.
“Kemarin sudah kami sampaikan kepada pihak kontraktor, dan hari ini plangnya sudah diperbaiki,” ujar Wayan, Jum’at (05/10/2018) siang, kepada Infosiak.com.
Sebelumnya, plang proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan perbaikan gedung serbaguna kantor camat dayun itu, didapati tidak menyertakan nilai pekerjaan sebagaimana mestinya, sehingga sempat menimbulkan tandatanya di mata publik.
Setelah plang proyek tersebut diganti/diperbaiki, barulah diketahui besaran anggaran yang dikucurkan oleh Bagian Tapem Setdakab Siak untuk kegiatan perbaikan gedung serbaguna kantor camat dayun tersebut. Yang mana saat ini tercantum nilai pekerjaannya sebesar Rp99.617.000.00, dengan masa/waktu pekerjaan selama 60 hari kalender.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon