KANDIS (Infosiak.com) – Pribahasa sekali mendayung dua tiga pulau terlampau atau sambil menyelam minum susu kiranya tepat diarahkan pada team opsnal Polsek Kandis pada Minggu (23/09/2018). Polisi berhasil membekuk dua pelaku kriminal yang ada di wilayah hukum Polsek Kandis.
“Hari ini, kita ada melakukan penangkapan yang diduga pelaku curanmor dan pelaku pengedar narkotika diduga jenis Shabu,” singkat Kapolsek Kandis, Kompol Panangian Samosir SH.
Kronologis yang berhasil dihimpun Infosiak.com, bahwa bermula pada Minggu, 23/09/2018 sekira pukul 04.00 WIB, di Kilometer 86 Kampung Kandis telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepeda motor jenis Honda Merk Vario warna merah BM 5592 YC pemilik atas nama Doliman Dominggus (Pelapor, red).
Sebelum kejadian, saksi Tiara Wini Sari, pada Sabtu, (22/09/2018), sekitar pukul 21.00 WIB memindahkan sepeda motor pelapor dari luar ke dalam rumah tepatnya di dapur. Kemudian sekitar Pukul 06.00 WIB istri pelapor, Ayu Nafiri bangun pagi melihat sepeda motor sudah tidak ada dalam keadaan pintu dapur sudah terbuka. Selanjutnya pelapor berusaha mencari di sekitar rumah tetapi tidak ada diketemukan.
Upaya pencarian oleh korban terus dilanjutkan dan melihat sepeda motor itu di tempat bengkel variasi Kilometer 84 Kampung Kandis yang akan di tempel stiker. Korban kemudian mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor tersebut, setelah ada kecocokan nomor sesuai dengan STNK, Korban menanyakan asal sepeda motor tersebut kepada pemilik bengkel variasi Atas nama Putra Pasaribu dan menyatakan bahwa pemiliknya ada di dalam ruangan sedang tidur. Selanjutnya korban menghubungi personil Polsek Kandis Brigadir Janseng Manurung serta warga setempat dan membangunkan orang yang tidur tersebut.
“Korban dalam upaya pencarian menemukan sepeda motor miliknya disebuah bengkel variasi setelah mengecek nomor mesin dan nomor rangka,” ujar Kompol Panangian lagi.
Orang yang dimaksud yang dalam keadaan tertidur kemudian diketahui berinisial MG, dan menyatakan bahwa pemilik sepeda motor yang dibawa adalah milik PP.
“MG menyatakan bahwa sepeda motor tersebut milik PP, namun saat dilakukan pengeledahan kepada MG di temukan Narkotika di duga Shabu dan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika, 6 paket kecil narkotika, 1 buah kaca pirek, 27 plastik bening, 1 buah toples plastik kecil, 1 buah sendok pipet, uang Rp.9.612.000,-, 1 unit Handphone merk Nokia type 230 warna hitam silver dan 1 buah tas sedang warna hitam,” tambahnya.
Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Arpandy kemudian melakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor warga Kampung Kandis di warnet KM 81 Kelurahan Kandis Kota.
“GM adalah warga Kelurahan Kandis Kota KM 82 sedangkan PP adalah warga Kampung Kandis KM 85. Pelaku dan Barang bukti kini kita amankan di Mapolsek Kandis untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Arpandy, kepada Infosiak.com.
Laporan : Idris H
Editor : Afrijon