SIAK (Infosiak.com) – Dalam beberapa bulan ke depan, tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2021 di Kabupaten Siak akan memasuki masa kampanye. Dengan demikian, para kandidat (calon penghulu, red) yang akan bertarung harus mengikuti/mematuhi peraturan kampanye yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, masa kampanye Pilpeng serentak 2021 di Kabupaten Siak akan dimulai pada awal Oktober 2021 mendatang, setelah pihak panitia Pilpeng di tingkat kampung menetapkan nama-nama calon penghulu.
Terkait aturan kampanye Pilpeng di masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) telah menetapkan peraturan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 Pasal 44C.
Dimana pada masa kampanye nanti para calon penghulu hanya diperkenankan membuat kegiatan pertemuan/kampanye dengan kapasitas peserta yang hadir maksimal 50 orang. Sebagaimana dijelaskan oleh Plt Kepala DPMK Siak Leonardus Budhi Yuwono, melalui Kepala Seksi Pemerintahan Kampung (Kasi Pemkam) DPMK Siak H Amzirman, Sabtu (31/07/2021) siang.
“Iya, pada masa kampanye Pilpeng serentak ini peserta yang hadir dibatasi jumlahnya, yakni tidak boleh lebih dari 50 orang dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 72 tahun 2020. Adapun untuk kampung yang jumlah Bakal Calon (Balon) penghulunya lebih dari 5 orang, juga sudah dilakukan tes di tingkat kabupaten pada hari Kamis kemarin,” ujar Amzirman, kepada Infosiak.com.
Dengan adanya ketentuan batasan jumlah peserta pada kegiatan kampanye Pilpeng tersebut, Pemerintah menganjurkan/menekankan kepada para calon penghulu (calon Kades, red) agar mereka memanfaatkan jaringan internet yakni melakukan kampanye lewat media elektronik, media cetak, media sosial, ataupun sejenisnya. Sehingga dengan demikian, para calon bisa tetap berkampanye tanpa menimbulkan adanya kerumunan di suatu tempat/lokasi.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades/Pilpeng serentak tahun 2021 ini, di sana juga disebutkan tentang aturan pada saat pemungutan suara di TPS.
Berikut beberapa peraturan terkait kegiatan kampanye Pilpeng dan pemungutan suara di TPS:
– Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye maksimal 50 orang dengan tetap menerapkan Prokes.
– Pelaksanaan kampanye diutamakan melalui madia massa, media elektronik, ataupun media sosial (Medsos).
– Materi yang disampaikan dalam kampanye dianjurkan mengenai penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi di kampung.
– Saat kampanye dilarang disertai dengan kegiatan bazar, konser, pawai, lomba olahraga bersama.
– Jumlah orang/pemilih pada saat hari pencoblosan (pemungutan suara, red) 500 orang dalam setiap TPS.
Laporan : Datok
Editor : Redaksi