Beranda Siak Langgar Perda Prokes, 23 Warga Siak Disidang, Subandi: Uang Denda Masuk Kas...

Langgar Perda Prokes, 23 Warga Siak Disidang, Subandi: Uang Denda Masuk Kas Daerah

183

SIAK (Infosiak.com) – Pasca diberlakukannya sanksi denda Rp200.000 bagi masyarakat maupun pengendara yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, hari ini Tim Yustisi Penegak Perda Kabuaten Siak yang tergabung dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiting) perdana bagi para pelanggar, Selasa (22/12/2020) siang.

Pada sidang pelanggaran Perda Prokes yang digelar di Pos Penjagaan Dishub bawah Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah itu, sedikitnya tercatat sebanyak 15 orang yang disidang. Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi S.Sos, M.Si.

Baca Juga:  Penghulu Tualang Hadiri Panen Jagung Di Dusun Surya Baru

“Dalam sidang ini ada 23 pelanggar Prokes yang berkasnya dilimpahakan ke PN Siak, namun yang menghadiri sidang hanya 15 pelanggar, sedangkan sisanya 8 orang pelanggar tetap sudah diputuskan oleh hakim masing masing denda Rp50.000, terkait denda masuk kas daerah langsung dibayar di tempat melalui bank Riau yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak,” ujar Subandi.

Dikatakannya juga, Sidang Tipiring tersebut digelar setelah dilakukan koordinasi bersama pihak PN Siak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan (Dishub) Siak, serta TNI dan Polri

Baca Juga:  Bupati Alfedri Luncurkan Bantuan Beras PPKM 2021

Sidang Tipiring ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 4 tahun 2020, dan Peraturan Bupati (Perbup) Siak nomor 113 tahun 2020, dan akan dilakukan penegakan hukum terhadap warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Salah satunya tidak menggunakan masker ketika berada di luar ruangan saat beraktivitas.

Pada sidang Tipiring yang diagendakan oleh Satpol PP Kabupaten Siak itu, sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Selo Tantular SH, didampingi Panitera Muflikh Fauzan Asbar SH, serta dihadiri Jaksa Vegy Fernandez SH dari Kejari Siak, dan Roni dari UPTD DPPKAD Siak.

Baca Juga:  Meski Disegel, Pengusaha Walet Tetap Bantu Pemkab Siak Tangani Covid 19

Selain itu, juga hadir petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Siak Sahrul SH MH dan Ricki Primadani S.Sos, selaku penuntut umum pada sidang Tipiring tersebut.

Persidangan dengan hakim tunggal yang terbuka untuk umum menjatuhkan sanksi denda administratif dengan besaran nominal antara Rp50.000. Jika putusan pidana denda administratif tidak dibayar oleh para pelanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama Satu hari.

Laporan : Datok
Editor : Afrijon