SIAK (Infosiak.com) – Pada menjelang akhir tahun 2019 lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak Riau, menggelar Pemilihan Penghulu (Pilpeng) secara serentak yang diikuti oleh 45 kampung se-Kabupaten Siak. Dari 45 kampung yang mengikuti Pilpeng tersebut, salahsatunya adalah Kampung Benteng Hulu (Benhul) Kecamatan Mempura.
Berdasarkan hasil pemungutan suara pada Pilpeng Kampung Benhul tahun 2019 itu, Sadam S.Si berhasil meraih suara terbanyak mengungguli 4 kandidat lainnya. Namun, pada saat digelarnya pelantikan terhadap para penghulu terpilih hasil Pilpeng 2019, Sadam S.Si batal dilantik oleh Pemkab Siak, hal itu dikarenakan adanya sengketa Pilpeng yang harus diselesaikan sebagaimana mestinya.
Atas batalnya pelantikan terhadap penghulu terpilih Kampung Benhul itu, Sadam S.Si memilih menempuh jalur hukum yakni menggugat Pemkab Siak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Alhasil, pada tanggal 2 Juli 2020 kemarin, PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan putusan yakni mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Sadam S.Si.
“Alhamdulillah, hari ini tanggal 2 Juli 2020 sudah keluar putusan PTUN Pekanbaru hal gugatan atas pembatalan saya selaku calon penghulu terpilih. Pengadilan telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya yaitu dengan mengabulkan gugatan saya seluruhnya,” tulis Sadam S.Si, di akun facebook pribadinya.
Atas status yang ditulis oleh Sadam S.Si di akun facebook pribadinya itu, para Netizen memberikan komentar yang cukup beragam, bahkan ada juga komentar yang mengucapkan selamat kepada Sadam S.Si atas hasil putusan PTUN Pekanbaru tersebut. Dan banyak juga netizen yang mendoakan agar Sadam S.Si bisa segera dilantik oleh Pemkab Siak. Benarkah nantinya Sadam S.Si akan dilantik sebagai penghulu?.
Guna memastikan kelanjutan atas hasil putusan PTUN Pekanbaru tersebut, Infosiak.com telah mencoba mengkonfirmasi Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono. Namun, Budhi mengaku akan menanyakannya terlebih dahulu kepada Bagian Hukum Setdakab Siak.
“Nanti saya tanyakan ke Kabag Hukum,” jawab Budhi, Kamis (02/07/2020) malam.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Jon Efendi SH MH, saat dikonfirmasi terkait hasil putusan PTUN Pekanbaru terhadap sengketa Pilpeng Kampung Benhul yang melibatkan Pemkab Siak itu, dirinya mengatakan bahwasanya saat ini pihaknya masih akan mempelajari terkait putusan tersebut.
“Pada prinsipnya kita sangat menghormati putusan PTUN Pekanbaru. Namun demikian, upaya hukum banding masih dapat dilakukan dalam mencari keadilan. Dan tentunya akan kita pelajari terlebih dahulu pertimbangan hukum majelis hakim untuk menentukan sikap upaya hukum tersebut,” tegas Jon Efendi, Jum’at (03/07/2020) siang, kepada Infosiak.com.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon




