SIAK (Infosiak.com) – Jajaran Polsek Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan satu orang penadah motor hasil curian tersebut.
Penangkapan tersangka pencurian bermotor tersebut bermula pada hari Ahad (23/08/2020) lalu, dimana saat itu datang ke Polsek Siak Seorang Security Islamic Centre Kabupaten Siak melaporkan dan menyerahkan seorang pria KR (16) yang dicurigai akan melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Personil Polsek Siak terhadap KR didapati 1 buah kunci berbentuk T terbuat dari besi dan dari hasil introgasi KR mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya di wilayah Kecamatan Siak.
“Dari Keterangan KR Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, S.sos Memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Siak Ipda Yeri Efendi melakukan penyelidikan dan pencarian barang bukti serta pelaku lain nya.” Terang Kapolres Siak Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, SH, Selasa (25/08/2020) siang.
Dibantu Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Siak Panit I Reskrim Polsek Siak beserta anggota, Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti serta pelaku lainnya , dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengidentifikasi dan mendapatkan nama diduga salah seorang rekan pelaku dan mengetahui keberadaan sepeda motor yang dicuri oleh pelaku tersebut.
“Pada hari Senin (24/08/2020) sekira pukul 00:10 WIB, team berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak enam unit dan rekan pelaku lainnya MK (16) dan penadah sepeda motor curian tersebut ES (29) di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,” ucap Dedek menerangkan.
Lanjut dedek menjelaskan, dari 6 Unit sepeda motor tersebut, 3 diantaranya sudah ada laporan Polisinya dan sudah diketahui pemiliknya dengan Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, 1 di Kecamatan Siak, 1 di Kecamatan Bungaraya dan 1 di Kecamatan Sungai Apit, untuk 3 sepeda motor lainya belum diketahui pemiliknya.
Berikut sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya :
– 1(satu) unit sepeda motor Beat warna merah putih TANPA PLAT NOMOR POLISI
no.rangka :MH1JM1113JK-625115
no mesin: JM11E-1600Q96
– 1(satu) unit sepeda motor Beat warna merah putih nomor terpasang BM 6248 SD no.rangka : MH1JM1123KK037740
no mesin: JM11E2020463
– 1(satu) unit sepeda motor Beat warna biru putih TANPA PLAT NOMOR
no.rangka :MH1JM2117HK590672
no mesin: JM21F1575596.
“Bagi masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motor dengan kecocokan nomor rangka dan nomor mesin seperti yang tertera di atas, agar segera melapor ke Polsek Siak. Ketiga tersangka yang diamankan ini merupakan warga Kabupaten Bengkalis dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Dedek.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon