Beranda Pendidikan 2020 UN Terakhir, Selanjutnya tak Ada Lagi Ujian Nasional, Ini Penggantinya 

2020 UN Terakhir, Selanjutnya tak Ada Lagi Ujian Nasional, Ini Penggantinya 

613

JAKARTA (Infosiak.com) – Secara mengejutkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menghapus Ujian Nasional (UN). Dipastikan, pelaksanaan UN tahun 2020 adalah yang terakhir.

Keputusan itu merupakan bagian dari empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Apa saja fakta-fakta yang penghapusan Ujian Nasional? Berikut ini selengkapnya seperti dirangkum dalam keterangan tertulis Kemendikbud, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:  Program Siak Cerdas, 39 Pelajar di Dayun Dapat Beasiswa dari BAZNAS Siak

1. Merdeka Belajar

Penghapusan UN bagian dari Merdeka Belajar. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

“Keputusan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar, di Jakarta.

Baca Juga:  Belasan Siswa Kehutanan Pekanbaru dan Satu Polisi Hutan Hilang di Taman Nasional Bukit Tigapuluh

2. Tak Ada Lagi UN di 2021

UN tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Sehingga dipastikan pada 2021 tidak ada lagi pelaksanaan UN.

3. Pengganti UN

Meski UN ditiadakan, namun Menteri Nadiem akan mengganti UN tahun 2021 menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Baca Juga:  Siswi MI As Sidiqiyah Siak Ini Juara Kompetisi Piano Pelajar Sumatera

4. Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter

Pelaksanaan pengganti UN akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Nadiem.

Sumber : Okezone
Editor : Afrijon

loading...