Beranda Riau Yan Prana Tersangka Korupsi Saat Gubernur Syamsuar Sebagai Bupati Siak

Yan Prana Tersangka Korupsi Saat Gubernur Syamsuar Sebagai Bupati Siak

740

PEKANBARU (Infosiak.com) – Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya diduga korupsi dengan anggaran rutin Bapedda di Kabupaten Siak pada tahun 2014 – 2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp1,8 Miliar. Dimana waktu itu Gubernur Riau Syamsuar sebagai Bupati Siak.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik berpendapat, ditetapkan sebagai tersangka setelah dari saksi,” ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020).

Alasan Yan Prana Jaya di tahan, ada alasan subjektif, yang pertama takut ia melarikan diri, tapi itu tidak mungkin, karena Yan Prana ASN.

Baca Juga:  Ingin Tau Soal Komoditas Sawit di Riau, Duta Besar Swiss Temui Gubri Syamsuar

Untuk alasan yang kedua ia di tahan, mengurangi tindak pidana di Kabupaten Siak yang juga tidak mungkin.

“Yang ditakutkan itu, menghilangkan barang bukti, itu yang menjadi indikasi kuat,” jelasnya seperti dilaporkan RiauLink.com.

Untuk modus operandi Yan Prana Jaya sendiri, ia sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan.

“Itu baru kita buktikan 10 persen, dan itu ia lakukan saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Riau akan melengkapi barang bukti lain, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan.
Yan Prana Jaya terancam hukuman 1 Tahun penjara sampai 20 Tahun penjara.

Baca Juga:  Direktur RSUD-TR Siak Dikukuhkan sebagai Ketua KREKI Riau

“Kedepannya, masih akan terus memeriksa beberapa orang saksi lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ditetapkan Kejaksaan Tinggi Riau sebagai tersangka dugaan korupsi, Selasa (22/12/2020) sore.

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsiĀ  pada tahun 2013 sampai 2016 definitif sebagai Kepala Bappeda Siak. Lalu jabatan terakhirnya sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah tahun 2017 sampai 2019. Yan Prana Jaya keluar dari gedung Kajati Riau memakai rompi orange.

Baca Juga:  Calon Bupati Siak Arif Ajak Pemuda Berwiraswasta

Saat dimintai keterangan terhadap Yan Prana Jaya, tidak sepatah katapun keluar dari mulutnya, ia hanya berjalan menuju mobil tahanan kejaksaan, dengan dikawal beberapa dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu di bawa menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kelas lA Pekanbaru.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengungkapkan, Yan Prana Jaya di tahan setelah melewati proses penyelidikan. “Terhadap ia, ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahan untuk 20 hari kedepan,” ujarnya.

 

Sumber : Riaulink
Editor : Afrijon