Beranda Koto Gasib Wanita Muda Kelola Mesin Judi di Tangkap Polisi di Koto Gasib Siak

Wanita Muda Kelola Mesin Judi di Tangkap Polisi di Koto Gasib Siak

225

SIAK (Infosiak.com) – Jajaran Polda Ria berhasil mengamankan wanita muda dua pelaku perjudian mesin jenis Burung Merak. Wanita itu bersama rekannya diciduk di warung kopi SPBU KM 11 Jalan Perawang – Siak desa Tasik Ciminai, Koto Gasib, Kabupaten Siak, Selasa (5/1/2021).

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial, IA (23) bertugas sebagai kasir mesin judi dan BS(19) bertugas sebagai penjaga mesin.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap aktivitas di warung kopi tersebut sudah meresahkan.

Baca Juga:  Digilas Truk CPO, Cewek Bersepeda Motor Tewas di Jalan Lintas Perawang - Gasib

“Usai mendapat laporan dari masyarakat, kita lakukan penelusuran ternyata benar lokasi tersebut dijadikan arena perjudian di Warung Kopi SPBU KM 11 Koto Gasip, Kabupaten Siak,” ucap Kombes Zein dilansir riauonline, Selasa (5/1/2021).

Saat penangkapan, kata Zein, bersama kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 9.638.000.

Baca Juga:  VIDEO: Perumahan Eks PT Kampari di Koto Gasib Ludes Dilahap Sijago Merah

“Selain uang tunai, barang bukti lajn yang kita amankan, empat buah kursi plastik, satu bangku kayu, dua unit mesin jenis Burung Merak, dua buku catatan omset, satu chip koin, dua unit handphone android dan satu tas hitam,” terang Kombes Zein.

Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga:  Warga Koto Gasib Siak Dukung Upaya Percepatan Vaksinasi

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana yaitu barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” ujarnya.