Beranda Siak Usai Periksa 34 Saksi, Kejari Siak Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi di...

Usai Periksa 34 Saksi, Kejari Siak Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi di BUMD

157

SIAK (Infosiak.com) – Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siak Prima Nusalima (SPN) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar memasuki babak baru.

Setelah melakukan penyelidikan selama 3 bulan dengan memeriksa 34 saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan satu tersangka, yakni Direktur CV Somad Group inisial S.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal tahun 2008. Dimana, penyertaan modal yang diserahkan ke PT SPN sebesar Rp20 miliar.

“Dalam kasus ini, S selaku Direktur CV Somad Group seolah-olah menjadi pihak ketiga. Kemudian melakukan kerjasama dengan PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit (PKS). Tersangka ini berdomisili di daerah Sidoarjo,” kata Dharmabella saat konferensi pers, Jum’at (09/12/2022) kemarin.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Bhakti PUPR ke-77, Dinas PU Siak Gelar Lomba Adu Mikir dan Adu Otot

Padahal, lanjut Dharmabella, tersangka tidak kompeten dan perusahaannya juga tidak memiliki bonafiditas dalam melakukan kerjasama tersebut.

Buktinya, tersangka menyalahgunakan hasil pembayaran penjualan TBS sawit dari pabrik sebesar Rp1,9 miliar lebih yang seharusnya dibayarkan ke PT SPN.

“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kasus ini dari 2011 hingga September 2012. Nah, dari hasil audit BPKP pada 15 November 2022, akibat dari itu PT SPN menelan kerugian Rp1,9 miliar lebih,” jelas Dharmabella.

Baca Juga:  Pondasi Kurang Kuat, Tiang PLN di Siak Tumbang

Dia memastikan kasus dugaan korupsi pernyataan modal PT SPN ini masih terus dikembangkan. Total sudah 36 saksi dan 4 ahli dimintai keterangan dalam kasus ini.

Atas perbuatannya tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Masih terus kita kembangkan. Tunggu saja ya. Paling tidak di Hari Antikorupsi tahun ini kita punya kado,” pungkasnya.

Kronologis kasus, PT SPN merupakan anak usaha dari BUMD Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS). Dalam menjalankan usahanya, PT SPN mendapatkan modal Rp20 miliar.

Baca Juga:  MTC Tumang Menangkan Final Semi Open Volly Tunas Muda Cup 1

Modal tersebut berasal dari PD SPS dengan presentase kepemilikan 75 persen atau nominal saham Rp15 miliar. Kemudian, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dengan presentase kepemilikan 15 persen atau dengan nominal saham Rp3 miliar.  Pemodal ketiga PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri, anak usaha Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan presentase kepemilikan 10 persen atau dengan nominal Rp2 miliar.

PT SPN dalam menjalankan usahanya pada 2011 sampai 2012 tidak menjalankan perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah perusahaan yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Laporan: Atok