Beranda HEADLINE Tuntut UMP 2019 Naik 25 Persen, Serikat Pekerja Demo Pekan Depan

Tuntut UMP 2019 Naik 25 Persen, Serikat Pekerja Demo Pekan Depan

292

JAKARTA (Infosiak.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengumumkan bakal unjuk rasa untuk menuntut penolakan kebijakan pemerintah, yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen. Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, di tingkat nasional, unjuk rasa bakal dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada 24 Oktober 2018. Dan setidaknya, kata dia, bakal ada sekurang-kurangnya lima ribu buruh yang akan melakukan aksi tersebut.

“Aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan akan diikuti sekurangnya lima ribu buruh, berasal dari Jabodetabek dan Banten,” katanya melalui siaran pers yang dikutip Minggu 21 Oktober 2018.

Dalam aksi tersebut, lanjut dia, buruh akan mengusung tiga tuntutan, yaitu menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015), menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen. Dan meminta kenaikan upah minimum sebesar 20 hingga 25 persen.

“Dalam aksi ini, buruh juga akan menyerukan untuk tidak memilih pemimpin yang pro upah murah dengan menerapkan PP 78/2015 dalam Pemilu 2019,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kepala DPMK Siak: Pilpeng Serentak 2019 Digelar November

Kenaikan UMP 2019 Bisakah Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Selain di Kemenaker, dia menyebutkan buruh juga akan melakukan aksi di berbagai daerah. Beberapa daerah yang dikatakannya sudah memastikan ikut dalam aksi adalah Bandung-Jawa Barat tanggal 25 Oktober 2018, Medan-Sumatera Utara tanggal 29 Oktober 2018, Surabaya-Jawa Timur tanggal 29 Oktober 2018,  Semarang – Jawa Tengah tanggal 30 Oktober 2018, dan Batam-Kepulauan Riau tanggal 31 Oktober 2018.

Baca Juga:  Menguak Kehebatan Harimau, Miliki Insting Tajam dan Mampu Lakukan Operasi Senyap

Sebelumnya, Said menyebutkan, idealnya kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 20 hingga 25 persen. Hal itu dikatakannya didasari atas hasil survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di beberapa daerah.

“Kenaikan upah minimum sebesar 20-25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi-Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera,” ujarnya.

Sumber : Viva
Editor : Afrijon

loading...