PERAWANG (Infosiak.com) – Satuan Resnarkoba Polres Siak berhasil menangkap tiga orang diduga anggota jaringan pengedar narkotika di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, Senin (13/1/2020). Satu diantaranya, perempuan dan mereka adalah PS (31), SRH (26) dan RS (26).
Ketiganya diamankan saat akan bertransaksi di dua lokasi berbeda di Perawang dengan barang bukti 16 paket diduga sabu sabu seberat 4,27 gram.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jailani SH menyebut, penangkapan PS, SRH dan PS tidak serta merta, namun telah melalui penyelidikan di lapangan.
“Iya, lidik di lapangan kita lakukan sebagai respons atas keresahan warga masyarakat setempat terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Dan ternyata benar adanya. Tiga orang yang merupakan jaringan pengedar berhasil kita amankan berikut barang bukti”, terang Jailani, Selasa (14/1/2020).
Penangkapan bermula dari PS. Saat itu perempuan kelahiran Sidempuan 1989 itu sedang berada di Jalan Sri Paduka, Tualang. Curiga pada gerak-geriknya yang mencurigakan, tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Lidik 1 IPDA Muslim, langsung mendekati PS dan menginterogasinya.
Sempat berkelit, namun akhirnya warga Jalan Yamatu, Tualang itu tak berkutik, saat dari badannya ditemukan empat (4) paket diduga sabu sabu.
“Akhirnya, dia mengakui kalau barang haram itu didapatnya dari SRH untuk dijual kembali. Selanjutnya, tim mencari keberadaan SRH”, ungkap Jailani lagi.
Sekira pukul 21.30 Wib, lanjut Kasat, keberadaan SRH terendus di Jalan Jamsostek, Perawang Barat, Tualang. SRJ tidak sendiri, tapi bersama anggota jaringannya yang lain, RS. Dari keduanya, Tim mendapatkan dua (2) paket diduga sabu sabu.
“Kasuspun dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah SRH, Jalan Hang Jebat, Perawang Barat, Tualang. Hasilnya, kita temukan 10 paket diduga sabu sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” ungkap dia.
Berdasar hal tersebut, ketiganya lantas di gelandang ke Mapolres Siak guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Jailani juga mengatakan, dari kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan seseorang initial A sebagai DPO. A, disebut SRH warga Pekanbaru sebagai bandar yang memasok barang kepadanya.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon