SIAK (Publiknews) – Salah satu tersangka kasus penggelapan dana pinjaman lunak di PT Permodalan Siak yang saat ini kasusnya dalam proses persidangan di Tipikor Pekanbaru, berhasil ditangkap jajaran Tim Satgas Kejagung bersama tim penyidik Kejari Siak, Rabu (24/2/16) malam.
Sesuai informasi yang dihimpun Infosiak dari Kajari Siak, Zondri, SH melalui pesan singkatnya, tersangka Abdul Madjid ditangkap tim Satgas Kejagung pukul 20.15 Wib dalam perkara korupsi PT. Permodalan Siak (PT. Persi) di Cilandak Town Square Jakarta Selatan.
“Penangkapan dapat dilakukan Tim Satgas Kejagung bersama tim Penyidik Kejari Siak berdasarkan hasil pemantauan tim secara intensif, selama status tersangka DPO,” terang Zondri.
Tersangka dibawa sementara di tahanan Kejari Jakarta Selatan dan rencananya akan dibawa ke Kejari Siak Kamis (25/2).
Sebelumnya, di tempat terpisah, tepatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, proses sidang perkara korupsi PT Persi yang melibatkan mantan direkturnya, Hainim Kadir telah memasuki persidangan ke delapan, yang agendanya menghadirkan saksi-saksi.(Ali Tubelnov)