Beranda HEADLINE Tersangka Penggelapan Dana Desa, Eks Penghulu di Siak Ditahan Kejaksaan

Tersangka Penggelapan Dana Desa, Eks Penghulu di Siak Ditahan Kejaksaan

923

SIAK (Infosiak.com– Mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Siak, Sadeli resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (5/12/2019).
Sadeli ditahan karena diduga menggelapkan dana desa yang dipimpinnya sebesar Rp538.825.000.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Siak, Sadeli disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 3 jo pasa 18 UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Gelar Rakorda I PIKA Riau Optimis Hadapi Verifikasi KPU

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (pidsus), Sonang Simanjuntak membenarkan hal tersebut bahwa pada 05/12/2019 Sadeli resmi sebagai tahanan Kejari Siak.

“Kita mulai penyidikan sejak awal Juli 2019 dan akhir juli 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Sonang Simanjuntak dilansir laman cakaplah, Kamis (5/12/2019) siang.

Baca Juga:  Dari Perawang Firdaus Datang Ke Rutan Siak Jalani Hukuman Kurungan

Ia juga menjelaskan Sadeli diduga sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp538 juta dengan total 10 proyek yang dikerjakan namun ada dua yang sama sekali tidak dikerjakan namun dibayarkan penuh dengan dana dicairkan seluruhnya.

“Ada 2 proyek yang sama sekali tidak dijalankan namun dibayar seperti cor sarana olahraga volly dengan nilai Rp58.232.000 dan semenisasi Gang Akasia Rp117.403.600 sementara sisanya yang dikerjakan tidak selesai,” tambahnya.

Baca Juga:  DPMK Siak Tegaskan, Penghulu Jangan Takut Gunakan Dana Desa

Ia juga mengatakan, hal ini bagian dari upaya pengoptimalan tugas fungsi kejaksaan melalui bidang tindak pidana khusus dalam rangka menyambut hari anti korupsi.

“Untuk tahun 2020, kami akan melakukan kegiatan preventif juga tidak mengenyampingkan tindakan represif.yang penting proporsional,” sebutnya.

Sumber : Cakaplah
Editor : Afrijon

loading...