SIAK (Infosiak.com) – Pasca dilakukannya banding oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak atas lanjutan perkara sengketa Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kampung Benteng Hulu tahun 2019 lalu, hari ini beredar kabar bahwasanya pihak Pemkab Siak dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Pengajuan upaya banding yang dilakukan oleh Pemkab Siak ke PT Medan tersebut, berkenaan dengan keluarnya hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang mengabulkan seluruh gugatan colon penghulu terpilih Kampung Benteng Hulu Sadam S.Si.
Sebagimana diketahui, pada beberapa bulan yang lalu Pemkab Siak mengajukan banding ke PT Medan. Banding yang diajukan tersebut berkenaan dengan kalahnya Pemkab Siak di PTUN Pekanbaru atas perkara gugatan sengketa Pilpeng Kampung Benteng Hulu yang diadukan oleh Sadam S.Si (selaku penghulu terpilih yang gagal dilantik, red) oleh Pemkab Siak.
Berselang beberapa bulan pasca pengajuan banding ke PT Medan, hari ini beredar kabar bahwasanya PT Medan telah mengeluarkan putusan, dimana pada putusan itu Pemkab Siak dinyatakan kalah.
Atas kalahnya Pemkab Siak itu, pihak Pemkab Siak melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Jon Efendi SH MH menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi atas adanya putusan dari PT Medan tersebut.
“Kami belum menerima hasil putusan tingkat banding. Dan kami kalau sudah menerima hasil putusan itu, kami akan pelajari hasil putusan tersebut dengan diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap atau upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya. Intinya kami sangat menghargai apapun putusan dari pengadilan tersebut,” tegas Jon Efendi, Rabu (25/11/2020) malam.
Saat ditanya apakah nantinya Sadam S.Si akan dilantik sebagai penghulu pasca keluarnya putusan dari PT Medan tersebut, Kabag Hukum Setdakab Siak itu mengaku belum bisa memastikan, karena masih ada beberapa langkah/upaya hukum lagi yang kemungkinan akan ditempuh oleh Pemkab Siak.
“Soal akan dilantik atau tidak, kami belum tau,” tutup Jon Efendi.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon