<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Upah Buruh Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<atom:link href="https://infosiak.com/tag/upah-buruh/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://infosiak.com/tag/upah-buruh</link>
	<description>Infosiak.com</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Nov 2018 12:48:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.7</generator>

<image>
	<url>https://infosiak.com/wp-content/uploads/2018/09/cropped-infosiak-perawang-32x32.jpg</url>
	<title>Upah Buruh Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<link>https://infosiak.com/tag/upah-buruh</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, Pengusaha Diancam Pidana Penjara 4 Tahun</title>
		<link>https://infosiak.com/bayar-upah-pekerja-di-bawah-ump-pengusaha-diancam-pidana-penjara-4-tahun</link>
					<comments>https://infosiak.com/bayar-upah-pekerja-di-bawah-ump-pengusaha-diancam-pidana-penjara-4-tahun#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Nov 2018 12:45:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Buruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=2252</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani menyatakan, para pengusaha wajib untuk membayar upah para pekerjanya minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh kepada daerah masing-masing. Diketahui, pada hari ini UMP 2019 naik 8 persen. &#8220;Jadi UMP ditetapkan hari ini, 1 November dan berlaku untuk upah minimum 1 Januari 2019 sampai [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/bayar-upah-pekerja-di-bawah-ump-pengusaha-diancam-pidana-penjara-4-tahun">Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, Pengusaha Diancam Pidana Penjara 4 Tahun</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>JAKARTA (<a href="http://Infosiak.com">Infosiak.com</a>)</strong> &#8211; Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani menyatakan, para pengusaha wajib untuk membayar upah para pekerjanya minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh kepada daerah masing-masing. Diketahui, pada hari ini UMP 2019 naik 8 persen.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jadi UMP ditetapkan hari ini, 1 November dan berlaku untuk upah minimum 1 Januari 2019 sampai Desember 2019. Jadi mulai 1 Januari semua perusahaan harus membayar upah pekerja buruh sesuai upah minimum yang ditetapkan ini,&#8221; ujar dia di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (1/11/2018).</p>
<p dir="ltr">Jika setelah berlaku masih ada pengusaha yang belum membayarkan upah pekerjanya minimal sebesar UMP, maka pengusaha tersebut bisa kenakan sanksi hingga hukuman pidana 4 tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kalau perusahaan melanggar tentu ada sanksinya. Nah itu sanksinya berat karena sanksinya pidana. Karena perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Sanksinya pidana ya penjara satu sampai 4 tahun,&#8221; kata dia.</p>
<p dir="ltr">Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha yang perusahaannya berada di daerah yang telah mampu menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Pengusaha tersebut juga wajib untuk mengikuti ketentuan dari UMK tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;(Kalau membayar upah di bawah UMK) Kena sanksi, sama seperti UMP. Karena begitu ditetapkan itu menjadi wajib. Tapi tidak semua kabupaten kota. Karena hanya daerah yang perusahaannya mampu saja,&#8221; tandas dia.</p>
<p dir="ltr"><span style="color: #999999;"><em>Sumber : Merdeka</em></span><br />
<span style="color: #999999;"><em>Editor : Afrijon</em></span></p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/bayar-upah-pekerja-di-bawah-ump-pengusaha-diancam-pidana-penjara-4-tahun">Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, Pengusaha Diancam Pidana Penjara 4 Tahun</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/bayar-upah-pekerja-di-bawah-ump-pengusaha-diancam-pidana-penjara-4-tahun/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tuntut UMP 2019 Naik 25 Persen, Serikat Pekerja Demo Pekan Depan</title>
		<link>https://infosiak.com/tuntut-ump-2019-naik-25-persen-serikat-pekerja-demo-pekan-depan</link>
					<comments>https://infosiak.com/tuntut-ump-2019-naik-25-persen-serikat-pekerja-demo-pekan-depan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Oct 2018 17:55:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Buruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=2034</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengumumkan bakal unjuk rasa untuk menuntut penolakan kebijakan pemerintah, yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen. Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, di tingkat nasional, unjuk rasa bakal dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/tuntut-ump-2019-naik-25-persen-serikat-pekerja-demo-pekan-depan">Tuntut UMP 2019 Naik 25 Persen, Serikat Pekerja Demo Pekan Depan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>JAKARTA (<a href="http://Infosiak.com">Infosiak.com</a>)</strong> &#8211; Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengumumkan bakal unjuk rasa untuk menuntut penolakan kebijakan pemerintah, yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen. Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018.</p>
<p dir="ltr">Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, di tingkat nasional, unjuk rasa bakal dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada 24 Oktober 2018. Dan setidaknya, kata dia, bakal ada sekurang-kurangnya lima ribu buruh yang akan melakukan aksi tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan akan diikuti sekurangnya lima ribu buruh, berasal dari Jabodetabek dan Banten,&#8221; katanya melalui siaran pers yang dikutip Minggu 21 Oktober 2018.</p>
<p dir="ltr">Dalam aksi tersebut, lanjut dia, buruh akan mengusung tiga tuntutan, yaitu menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP <a href="tel:782015">78/2015</a>), menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen. Dan meminta kenaikan upah minimum sebesar 20 hingga 25 persen.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dalam aksi ini, buruh juga akan menyerukan untuk tidak memilih pemimpin yang pro upah murah dengan menerapkan PP <a href="tel:782015">78/2015</a> dalam Pemilu 2019,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Kenaikan UMP 2019 Bisakah Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja</p>
<p dir="ltr">Selain di Kemenaker, dia menyebutkan buruh juga akan melakukan aksi di berbagai daerah. Beberapa daerah yang dikatakannya sudah memastikan ikut dalam aksi adalah Bandung-Jawa Barat tanggal 25 Oktober 2018, Medan-Sumatera Utara tanggal 29 Oktober 2018, Surabaya-Jawa Timur tanggal 29 Oktober 2018,  Semarang – Jawa Tengah tanggal 30 Oktober 2018, dan Batam-Kepulauan Riau tanggal 31 Oktober 2018.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, Said menyebutkan, idealnya kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 20 hingga 25 persen. Hal itu dikatakannya didasari atas hasil survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di beberapa daerah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kenaikan upah minimum sebesar 20-25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi-Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr"><span style="color: #999999;"><em>Sumber : Viva</em></span><br />
<span style="color: #999999;"><em>Editor : Afrijon</em></span></p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/tuntut-ump-2019-naik-25-persen-serikat-pekerja-demo-pekan-depan">Tuntut UMP 2019 Naik 25 Persen, Serikat Pekerja Demo Pekan Depan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/tuntut-ump-2019-naik-25-persen-serikat-pekerja-demo-pekan-depan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buruh Tolak Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03 Persen</title>
		<link>https://infosiak.com/buruh-tolak-kenaikan-ump-2019-sebesar-803-persen</link>
					<comments>https://infosiak.com/buruh-tolak-kenaikan-ump-2019-sebesar-803-persen#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Oct 2018 08:45:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Buruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=1957</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018. ‎ &#8220;Buruh terang-terangan menolak kenaikan [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/buruh-tolak-kenaikan-ump-2019-sebesar-803-persen">Buruh Tolak Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03 Persen</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>JAKARTA (<a href="http://Infosiak.com">Infosiak.com</a>)</strong> &#8211; Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.</p>
<p dir="ltr">Kenaikan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018. ‎</p>
<p dir="ltr">&#8220;Buruh terang-terangan menolak kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen. Sebab kenaikan sebesar itu akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun akibat kenaikan upah minimum yang rendah,&#8221; ujar Presiden KSPI Said Iqbal dilansir dari laman <a href="http://Liputan6.com">Liputan6.com</a>, Selasa (16/10/2018).</p>
<p dir="ltr">Padahal secara bersamaan, lanjut dia, di tengah melemahnya rupiah terhadap dolar AS dan meningkatnya harga minyak dunia, berpotensi membuat harga-harga barang kebutuhan dan BBM jenis premium akan naik.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apalagi, sekarang harga BBM jenis Pertamax sudah mengalami kenaikan. Efeknya, apabila Premium naik, maka akan menimbukan kenaikan harga-harga barang lainnya. Seperti harga kebutuhan pokok, transportasi, sewa/kontrak rumah, dan kenaikan harga-harga lainnya,&#8221; ungkap dia.</p>
<p dir="ltr">Oleh karena itu KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum adalah berkisar 20 persen-25 persen, bukan 8,03 persen. Selain itu, upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kenaikan UMP yang hanya 8,03 persen tidak akan memberikan manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang yang oleh Rizal Ramli diperkirakan akan terjadi bulan Desember 2018. Padahal upah minimum mulai berlaku Januari 2019,” tandas dia.</p>
<p dir="ltr">Buruh melakukan orasi menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/10/2015). Buruh menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (<a href="http://Liputan6.com/Gempur">Liputan6.com/Gempur</a> M Surya)</p>
<p dir="ltr">untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Angka ini berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).</p>
<p dir="ltr">Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI),&#8221; bunyi SE tersebut seperti yang diterima <a href="http://Liputan6.com">Liputan6.com</a> di Jakarta, Selasa (16/10/2018).</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu :</p>
<p dir="ltr">a. Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen‎</p>
<p dir="ltr">b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen‎</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dengan demIkian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen,&#8221; tandas SE tersebut.</p>
<p dir="ltr"><span style="color: #999999;"><em>Sumber : Liputan6</em></span><br />
<span style="color: #999999;"><em>Editor : Afrijon</em></span></p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/buruh-tolak-kenaikan-ump-2019-sebesar-803-persen">Buruh Tolak Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03 Persen</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/buruh-tolak-kenaikan-ump-2019-sebesar-803-persen/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
