<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tenaga Kerja Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<atom:link href="https://infosiak.com/tag/tenaga-kerja/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://infosiak.com/tag/tenaga-kerja</link>
	<description>Infosiak.com</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Oct 2019 14:43:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.11</generator>

<image>
	<url>https://infosiak.com/wp-content/uploads/2018/09/cropped-infosiak-perawang-32x32.jpg</url>
	<title>Tenaga Kerja Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<link>https://infosiak.com/tag/tenaga-kerja</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Angka Pekerja Asing Terus Meroket, Terbanyak China, Kemnaker : Jangan Khawatir!</title>
		<link>https://infosiak.com/angka-pekerja-asing-terus-meroket-terbanyak-china-kemnaker-jangan-khawatir</link>
					<comments>https://infosiak.com/angka-pekerja-asing-terus-meroket-terbanyak-china-kemnaker-jangan-khawatir#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2019 14:43:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=7007</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Sejak 2014-2018, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia. Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang oleh Cina di [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/angka-pekerja-asing-terus-meroket-terbanyak-china-kemnaker-jangan-khawatir">Angka Pekerja Asing Terus Meroket, Terbanyak China, Kemnaker : Jangan Khawatir!</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>JAKARTA (</strong><a href="http://Infosiak.com"><strong>Infosiak.com</strong></a><strong>) </strong>&#8211; Sejak <a href="tel:20142018">2014-2018</a>, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia.</p>



<p>Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang oleh Cina di tahun 2017. Jumlahnya mencapai <a href="tel:24804">24.804</a> TKA atau setara dengan hampir 3% dari total TKA di Indonesia pada 2018.</p>



<p>Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang, sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar 15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi.</p>



<p>Melihat kondisi ini, pengamat kebijakan publik Maruli Hendra Utama menilai, perbaikan kualitas SDM harusnya benar-benar jadi prioritas, mengingat negara globat telah memasuki era industri 4.0 yang menuntut mobilitas tenaga kerja yang bebas lintas negara.</p>



<p>”Walaupun ini masih memunculkan sentimen proteksionisme. Sebuah paradoks memang. Namun perbaikan kualitas SDM kita menjadi hal yang juga mendesak,” terangnya.</p>



<p>Maruli menilai kualitas SDM dan tenaga kerja Indonesai masih ketinggalan dibanding negara-negara tetangga. Sebut saja dari segi literasi dan juga produktivitas tenaga kerja. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Central Connecticut State University tentang literasi dengan mensurvei 61 negara, Indonesia ternyata nangkring di posisi hampir paling bawah. “Kan ranking 60 ya,” tandasnya.</p>



<p>Indonesia masih ketinggalan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang ada di peringkat 53. Singapura di ranking 36 dan Thailand di rangking 59, tepat satu peringkat di atas Indonesia.</p>



<p>Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan publik tak perlu khawatir tentang tenaga asing, karena pemerintah akan tetap mengendalikan jumlah pekerja asing yang masuk.</p>



<p>“Tidak ada ancaman tenaga asing, jadi publik tidak perlu khawatir. Butkinya jumlah tenaga asing di Indonesia itu hanya sekitar 100 ribuan orang, coba bandingkan dengan penduduk Indonesia yang jumlahnya sekitar 260 juta jiwa,” terangnya, kemarin (14/10/209).</p>



<p>Dia mengatakan jumlah tenaga asing di Indonesia sangat kecil dibandingkan dengan jumlah tenaga asing di negara-negara lain. Dia mengatakan pemerintah masih punya skema pengendalian tenaga kerja asing. Untuk bisa bekerja di Indonesia tenaga kerja asing hanya bisa menduduki jabatan tertentu dengan izin kerja dan waktu tinggal tertentu.</p>



<p>Mengenai Permenaker 229 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, Hanif mengatakan peraturan tersebut adalah bentuk penyederhanaan perizinan bidang ketenagakerjaan, bukan untuk memperluas masuknya tenaga kerja asing.</p>



<p>“Jadi semua perizinan di Indonesia harus disederhanakan biar enggak ribet. Mulai dari ngurus KTP, SIM , termasuk perusahaan yang mau ngurus tenaga kerja asing. Jadi jangan bilang ini soal investasi, enggak. Semua bentuk layanan publik harus cepat, mudah dan murah sehingga efektif,” kata dia.</p>



<p>Dia mengatakan Permenaker tersebut ada penyederhanaan dari 19 keputusan menteri yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Jika dilihat maka terlihat seperti semakin banyak jabatan yang bisa diduduku tenaga asing, padahal itu adalah gabungan dari 19 keputusan menteri.</p>



<p>Selain itu, aturan tersebut juga dibuat untuk mengatur jabatan di sektor industri yang sedang berkembang, seperti sektor industri kreatif dan digital yang belum ada aturannnya.</p>



<p>“Ada juga jabatan baru yang dulunya tidak ada, atau jabatannya sama namanya, tetapi di bidang yang berbeda. Sehingga itu semua dilihat seperti banyak (memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing),” kata dia.<br></p>



<p style="font-size:10px" class="has-text-color has-cyan-bluish-gray-color"><em>Sumber : Fin<br>Editor : Afrijon<br> </em></p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/angka-pekerja-asing-terus-meroket-terbanyak-china-kemnaker-jangan-khawatir">Angka Pekerja Asing Terus Meroket, Terbanyak China, Kemnaker : Jangan Khawatir!</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/angka-pekerja-asing-terus-meroket-terbanyak-china-kemnaker-jangan-khawatir/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lawan Negara Lain, Jam Kerja Buruh Ditambah dari 8 Jam Jadi 9 Jam?</title>
		<link>https://infosiak.com/lawan-negara-lain-jam-kerja-buruh-ditambah-dari-8-jam-jadi-9-jam</link>
					<comments>https://infosiak.com/lawan-negara-lain-jam-kerja-buruh-ditambah-dari-8-jam-jadi-9-jam#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Sep 2019 09:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=6351</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Pengusaha Indonesia mengusulkan agar jam kerja maksimum pekerja ditambah dari 40 jam per pekan jadi 48 jam. Ini untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan lainnya. Pengusaha TPT&#160;mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja jadi 48 jam, atau setara [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/lawan-negara-lain-jam-kerja-buruh-ditambah-dari-8-jam-jadi-9-jam">Lawan Negara Lain, Jam Kerja Buruh Ditambah dari 8 Jam Jadi 9 Jam?</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>JAKARTA (</strong><a href="http://Infosiak.com"><strong>Infosiak.com</strong></a><strong>) </strong>&#8211; Pengusaha Indonesia mengusulkan agar jam kerja maksimum pekerja  ditambah dari 40 jam per pekan jadi 48 jam. Ini untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan lainnya.</p>



<p>Pengusaha TPT&nbsp;mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU <a href="tel:132003">13/2003</a> tentang Ketenagakerjaan. Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja jadi 48 jam, atau setara 9,6 jam per hari dari 40 jam per pekan atau 8 jam per hari. Di Vietnam waktu kerja mencapai 48 jam per pekan.</p>



<p>&#8220;Kita sampaikan, benchmarking antara Vietnam, Kamboja, Myanmar, Sri Lanka, dan India, dan sebagainya, salah satunya kita meminta kalau bisa, ya 48 jam, kalau tidak, ya, 45 jam per minggu,&#8221; kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) bidang Hubungan Internasional, Anne Sutanto di kantor API, Jakarta, (19/9/2019).</p>



<p>Saat ini UU <a href="tel:132003">13/2003</a> mengatur jam kerja dalam seminggu selama 40 jam. Anne mengatakan, rata-rata pabrik beroperasi selama 5 hari dalam seminggu, beberapa ada beroperasi selama 6 hari dalam seminggu.</p>



<p>Sementara untuk usia, saat ini menurut UU Ketenagkerjaan, pekerja berusia minimum 18 tahun. Anne mengatakan, API mengusulkan agar batas minimum itu diturunkan menjadi 17 tahun. Sementara 70% lulusan SMA/SMK, kata Anne, berusia 17 tahun.</p>



<p>Menurut Anne, batasan usia ini yang menyebabkan adanya pengangguran terselubung, sebab pengusaha tidak dapat mempekerjakan mereka. Usulan ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. API dan asosiasi pengusaha lainnya pada Senin (16/9/2019) bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.</p>



<p>&#8220;Sebagai pengusaha, kita nggak bisa mempekerjakan mereka, sehingga terjadi unemployment terselubung.&#8221;</p>



<p>&#8220;Ini yang kita sampaikan ke Bapak Presiden, bagaimana dipikirkan dalam konteks 17 tahun, toh mereka sudah dewasa, bisa voting, menikah, mempunyai SIM, kenapa mereka nggak langsung bekerja juga,&#8221; kata Anne<br></p>



<p style="font-size:10px" class="has-text-color has-cyan-bluish-gray-color"><em>Sumber : CNBC<br>Editor : Afrijon<br> </em></p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/lawan-negara-lain-jam-kerja-buruh-ditambah-dari-8-jam-jadi-9-jam">Lawan Negara Lain, Jam Kerja Buruh Ditambah dari 8 Jam Jadi 9 Jam?</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/lawan-negara-lain-jam-kerja-buruh-ditambah-dari-8-jam-jadi-9-jam/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Hadapan DPRD Siak, PT Truba Perawang Akui tak Ada Lapor Tenagakerja ke Disnaker</title>
		<link>https://infosiak.com/di-hadapan-dprd-siak-pt-truba-perawang-akui-tak-ada-lapor-tenagakerja-ke-disnaker</link>
					<comments>https://infosiak.com/di-hadapan-dprd-siak-pt-truba-perawang-akui-tak-ada-lapor-tenagakerja-ke-disnaker#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2019 00:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=4952</guid>

					<description><![CDATA[<p>SIAK (Infosiak.com) &#8211; Kecurangan PT. Truba Jaga Cita (TJC) kian terungkap, hal itu dibuktikan dalam hearing dengan KNPI Kecamatan Tualang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Senin (1/7/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam hearing itu, kordinator PT. Truba Jaga cita (TJC) wilayah Kerinci dan Kabupaten Siak Trisge, mengakui bahwa tidak melaporkan tenaga kerja ke Disnaker [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/di-hadapan-dprd-siak-pt-truba-perawang-akui-tak-ada-lapor-tenagakerja-ke-disnaker">Di Hadapan DPRD Siak, PT Truba Perawang Akui tak Ada Lapor Tenagakerja ke Disnaker</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>SIAK (</strong><a href="http://Infosiak.com"><strong>Infosiak.com</strong></a><strong>)</strong> &#8211; Kecurangan PT. Truba Jaga Cita (TJC) kian terungkap, hal itu dibuktikan dalam hearing dengan KNPI Kecamatan Tualang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Senin (1/7/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.</p>



<p>Dalam hearing itu, kordinator PT. Truba Jaga cita (TJC) wilayah Kerinci dan Kabupaten Siak Trisge, mengakui bahwa tidak melaporkan tenaga kerja ke Disnaker Kabupaten Siak.</p>



<p>&#8220;Iya, kami pihak perusahaan tidak sempat lapor ke Siak, lantaran kemarin sibuk masa lebaran,&#8221; ungkap Trisge, kepada awak media&nbsp; di Kantor DPRD Siak.</p>



<p>Disinggung terkait tenaga kerja tempatan minim perekrutan, Trisge mengakui, bahwa sudah mencapai 41 persen, hal itu dibuktikan dengan menunjukkan data pekerja dan membawa KTP pekerja saat hearing berlangsung.</p>



<p>&#8220;Sesuai data ini sekitar 41 persen tenaga tempatan, dari sebanyak 476 orang pekerja kita, kita memperkerjakan di wilayah RB 05 PT. Indah Kiat Perawang Kecamatan Tualang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Namun saat ditanya wajib lapor pekerja dari Kemenaker Republik Indonesia ke pihak perusahaan PT. TJC, Trisge malah berkilah, dan mengaku takut salah menjelaskan. &#8220;Saya kawatir saya salah, karena bukan wewenang saya, kepengurusan itu adalah itu tim ARD kami personalia, tim personalia tidak ada disini,&#8221; kilah dia.</p>



<p>Perihal hearing itu, personalia atau ARD PT. TJC di Kabupaten Siak Mandali dan kordinator PT. TJC Kabupaten Siak, Didit tampak hadir.</p>



<p>Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Distransnaker Kabupaten Siak, Amin Budyadi saat dikonfirmasi wartawan mengakui akan menindaklanjuti hasil hearing itu. &#8220;Distransnaker akan segera tindaklanjuti hasil hearing itu,&#8221; jelasnya.<br></p>



<p style="font-size:10px"><em>Laporan : Jhon<br>Editor : Afrijon</em></p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/di-hadapan-dprd-siak-pt-truba-perawang-akui-tak-ada-lapor-tenagakerja-ke-disnaker">Di Hadapan DPRD Siak, PT Truba Perawang Akui tak Ada Lapor Tenagakerja ke Disnaker</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/di-hadapan-dprd-siak-pt-truba-perawang-akui-tak-ada-lapor-tenagakerja-ke-disnaker/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Tenaga Kerja Tidak Pro Pengusaha, Apindo Minta ke Jokowi Agar Dirubah</title>
		<link>https://infosiak.com/aturan-tenaga-kerja-tidak-pro-pengusaha-apindo-minta-ke-jokowi-agar-dirubah</link>
					<comments>https://infosiak.com/aturan-tenaga-kerja-tidak-pro-pengusaha-apindo-minta-ke-jokowi-agar-dirubah#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2019 23:45:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=4921</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Jokowi-Ma&#8217;ruf Amin bakal memimpin Indonesia sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Pengusaha berharap sejumlah persoalan yang selama ini menyumbat investasi di Indonesia bisa segera dibereskan. Pertama adalah masalah ketenagakerjaan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah tidak relevan untuk sekarang ini. [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/aturan-tenaga-kerja-tidak-pro-pengusaha-apindo-minta-ke-jokowi-agar-dirubah">Aturan Tenaga Kerja Tidak Pro Pengusaha, Apindo Minta ke Jokowi Agar Dirubah</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>JAKARTA (</strong><a href="http://Infosiak.com"><strong>Infosiak.com</strong></a><strong>)</strong> &#8211; Jokowi-Ma&#8217;ruf Amin bakal memimpin Indonesia sebagai presiden dan wakil presiden periode <a href="tel:20192024">2019-2024</a>. Pengusaha berharap sejumlah persoalan yang selama ini menyumbat investasi di Indonesia bisa segera dibereskan.</p>



<p>Pertama adalah masalah ketenagakerjaan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah tidak relevan untuk sekarang ini. Alhasil negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand menjadi saingan yang cukup kuat karena punya kebijakan ketenagakerjaan yang pro-bisnis.</p>



<p>&#8220;Perlu perubahan UU 13 yang mana ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang. Sebab kita sekarang bersaing dengan Vietnam, Thailand, China. Makanya itu ketenagakerjaan perlu ada perubahan. Karena kita sementara ini kan ketenagakerjaan kita tidak pro-bisnis,&#8221; jelas Suryadi ketika dihubungi&nbsp;detikFinance, Jumat (28/6/2019).</p>



<p>Persoalannya di sini yakni terkait gaji pegawai. Suryadi menyebutkan, kebijakan di Indonesia mengharuskan perusahaan menaikkan gaji karyawan setiap tahun. Sedangkan, harga produk yang mempengaruhi pendapatan perusahaan tak dibarengi kenaikannya.</p>



<p>&#8220;Bayangkan saja, setiap tahun gaji harus naik, tapi harga produk tidak naik. Jadi itu yang saya bilang tidak pro-bisnis, akhirnya kita kalah dengan negara lain. Oleh sebab itu kita mesti ada perubahan-perubahan misalnya upah. Dan kita harus ada sistem ranking. Dengan itu kita bisa melihat karyawan yang pintar,bagus, cepat, nah itu kita yang kita naikkan upahnya. Kita nggak memikirkan soal berapanya, yang penting pegawai yang nggak bisa, lambat, malas, ya kita nggak perlu naikkan,&#8221; kata Suryadi.</p>



<p>Selain itu soal perpajakan. Suryadi mengatakan perlu adanya reformasi pajak untuk menarik investor ke dalam negeri.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Kita bersaing dengan tetangga kita. Kalau mereka pajaknya lebih murah, investor asing menarik investasinya dari kita. Undang-undang perpajakan juga harus di-reform karena tak sesuai dengan zaman. Lalu juga fairness. Harus semua adil, yang kecil bayar kecil, yang besar ya bayar besar,&#8221; ungkap dia.</p>



<p>Selanjutnya soal kepastian hukum. Suryadi mengatakan, pemerintah kerap kali mengubah kebijakan yang ada. Sehingga, pengusaha kebingungan.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Kita itu jangan peraturan berubah-ubah terus. Kalau peraturan berubah-ubah terus kita juga bingung. Kita bingung setiap ganti menteri ganti kebijakan, setiap ganti DPR ganti kebijakan. Jadi tidak ada kepastian hukum,&#8221; papar Suryadi.</p>



<p>Kemudian masalah perizinan. Ia mengatakan, perizinan usaha di Indonesia aneh karena masih &#8216;tumpang-tindih&#8217;. Ada perbedaan aturan perizinan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).</p>



<p>&#8220;Kita pasti kalau di pusat ada peraturan ini, ke daerah ada peraturan lagi yang mana tidak sesuai dengan pusat. Kan membingungkan itu. Perizinan-perizinan itu terlalu complicated,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terakhir, adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Ketersediaan SDM di Indonesia dinilai tidak memenuhi kebutuhan industri atau perusahaan. Karena, tak adanya kecocokan atau link and match.</p>



<p>&#8220;Coba lihat di koran, pengusaha mencari pekerja itu ribuan orang, dicari-cari terus. Yang menganggur juga ribuan orang, bisa jadi jutaan orang. Kok nggak bisa link and match? Kenapa? Karena pendidikannya juga tidak disesuaikan dengan kebutuhan pasar,&#8221; ungkapnya.<br></p>



<p style="font-size:10px" class="has-text-color has-very-light-gray-color"><em>Sumber : Detik<br>Editor : Afrijon</em></p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/aturan-tenaga-kerja-tidak-pro-pengusaha-apindo-minta-ke-jokowi-agar-dirubah">Aturan Tenaga Kerja Tidak Pro Pengusaha, Apindo Minta ke Jokowi Agar Dirubah</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/aturan-tenaga-kerja-tidak-pro-pengusaha-apindo-minta-ke-jokowi-agar-dirubah/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
