<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kandis Kota Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<atom:link href="https://infosiak.com/tag/kandis-kota/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://infosiak.com/tag/kandis-kota</link>
	<description>Infosiak.com</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Oct 2019 08:42:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.7</generator>

<image>
	<url>https://infosiak.com/wp-content/uploads/2018/09/cropped-infosiak-perawang-32x32.jpg</url>
	<title>Kandis Kota Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<link>https://infosiak.com/tag/kandis-kota</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lagi lagi Pria Bejat Muncul di Kabupaten Siak, Siswi SD Dicabuli 2 Kali</title>
		<link>https://infosiak.com/lagi-lagi-pria-bejat-muncul-di-kabupaten-siak-siswi-sd-dicabuli-2-kali</link>
					<comments>https://infosiak.com/lagi-lagi-pria-bejat-muncul-di-kabupaten-siak-siswi-sd-dicabuli-2-kali#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Oct 2019 08:42:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kandis]]></category>
		<category><![CDATA[Kandis Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=7066</guid>

					<description><![CDATA[<p>KANDIS (Infosiak.com) &#8211; Pria kelahiran Juni 1999 beralamat di Divisi 8 Sei Rokan Kampung Samsam Kecamatan Kandis berinisial PA ditangkap polisi karena melakukan perbuatan bejat mencabuli anak dibawah umur. Sebut saja namanya Bunga, bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 salah satu sekolah dasar di Kelurahan Kandis Kota itu menjadi korban pemerkosaan oleh PA [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/lagi-lagi-pria-bejat-muncul-di-kabupaten-siak-siswi-sd-dicabuli-2-kali">Lagi lagi Pria Bejat Muncul di Kabupaten Siak, Siswi SD Dicabuli 2 Kali</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KANDIS (Infosiak.com) </strong>&#8211; Pria kelahiran Juni 1999 beralamat di Divisi 8 Sei Rokan Kampung Samsam Kecamatan Kandis berinisial PA ditangkap polisi karena melakukan perbuatan bejat mencabuli anak dibawah umur. </p>



<p>Sebut saja namanya Bunga, bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 salah satu sekolah dasar di Kelurahan Kandis Kota itu menjadi korban pemerkosaan oleh PA yang dilakukan sebanyak 2 kali pada bulan Agustus dan September lalu.</p>



<p>Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi, SH melalui Kanitreskrim Polsek Kandis, Iptu Arpandi, SH dengan didampingi Ketua RT setempat mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.</p>



<p>&#8220;Terlapor melakukan perbuatan bejadnya sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Agustus dan September di kediaman Juri yang telah kita tunjuk sebagai saksi,&#8221; ungkap Iptu Arpandi.</p>



<p>Iptu Arpandy, SH&nbsp;menuturkan kronologi penangkapan tersangka tanpa adanya perlawanan.</p>



<p>&#8220;Pada Kamis (17/10/19) sekitar pukul 23.30 Wib, personil Polsek Kandis yang saya pimpin didampingi oleh Yasrinal selaku ketua RT setempat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur tanpa perlawanan. Turut kita amankan 1 helai celana jeans dan 1 helai celana dalam yang berwarna biru sebagai barang bukti,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH berharap dengan terjadinya kasus ini dapat membuat para orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya. </p>



<p>&#8220;Diharapkan kepada seluruh masyarakat luas Kecamatan Kandis untuk tetap memperhatikan para anak-anak sesibuk apapun rutinitas keseharian. Sebagai orang tua selayaknya kita harus waspada dengan perkembangan zaman dan teknologi. Dimana para remaja sudah digandrungi dengan Handphone yang dapat mengakses internet dan bisa jadi film tidak senonoh hingga mempengaruhi kinerja otak anak,&#8221; harap kapolsek.</p>



<p>&#8220;Sebagai orang tua, kita wajib memperhatikan perilaku anak kita kesehariannya dan juga perhatikan teman-teman bermainnya dengan begitu kita sebagai orang tua dapat mencegah lebih dini kejahatan yang bisa saja menerpa anak kita,&#8221; pungkas Kompol Indra Rusdi.</p>



<p style="font-size:10px" class="has-text-color has-cyan-bluish-gray-color"><em>Sumber : Detak60<br>Editor : Afrijon</em></p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/lagi-lagi-pria-bejat-muncul-di-kabupaten-siak-siswi-sd-dicabuli-2-kali">Lagi lagi Pria Bejat Muncul di Kabupaten Siak, Siswi SD Dicabuli 2 Kali</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/lagi-lagi-pria-bejat-muncul-di-kabupaten-siak-siswi-sd-dicabuli-2-kali/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Proyek Putus Kontrak di Siak, Ini Ketegasan dari Inspektorat dan ULP</title>
		<link>https://infosiak.com/terkait-proyek-putus-kontrak-di-siak-ini-ketegasan-dari-inspektorat-dan-ulp</link>
					<comments>https://infosiak.com/terkait-proyek-putus-kontrak-di-siak-ini-ketegasan-dari-inspektorat-dan-ulp#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jan 2019 08:09:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kandis]]></category>
		<category><![CDATA[Kandis Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=3116</guid>

					<description><![CDATA[<p>SIAK (Infosiak.com) &#8211; Proyek pembangunan Kantor Lurah Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau, yang direalisasikan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan (AdmPem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak tahun 2018 lalu, dikabarkan tidak rampung dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV Tiga Putri Soleha Amiin. Akibatnya, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Siak terpaksa memutus kontrak untuk pekerjaan tersebut. Menanggapi [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/terkait-proyek-putus-kontrak-di-siak-ini-ketegasan-dari-inspektorat-dan-ulp">Terkait Proyek Putus Kontrak di Siak, Ini Ketegasan dari Inspektorat dan ULP</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>SIAK (</strong><a href="http://Infosiak.com"><strong>Infosiak.com</strong></a><strong>) </strong>&#8211; Proyek pembangunan Kantor Lurah Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau, yang direalisasikan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan (AdmPem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak tahun 2018 lalu, dikabarkan tidak rampung dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV Tiga Putri Soleha Amiin. Akibatnya, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Siak terpaksa memutus kontrak untuk pekerjaan tersebut.</p>



<p>Menanggapi tidak rampungnya pengerjaan proyek tersebut, Sekretaris Inspektorat Siak OK Rendra Dharma Putra menegaskan, perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana harus diblack list. Sedangkan bagi pihak pengelola kegiatan yakni Bagian AdmPem Setdakab Siak harus melaporkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).</p>



<p>&#8220;Kalau sanksi yang diberikan adalah pihak ketiga atau pihak rekanan (perusahaan yang bersangkutan, red) akan dilakukan black list oleh pihak pengadaan barang dan jasa. Dan pihak penyedia jasa (Instansi yang bersangkutan, KPA/PA, red) juga harus melaporkan kepada LKPP bahwa rekanan tersebut telah termasuk dalam daftar hitam pelelangan barang dan jasa. Termasuk juga wajib dilakukan penyitaan dan mencairkan jaminan pelaksanaan pihak rekanan agar diserahkan kepada kas daerah,&#8221; tegas OK Rendra, Sabtu (05/01/2019) malam, saat dihubungi via whatsapp.</p>



<p>Menyinggung soal sanksi khusus terhadap pihak OPD terkait PA/KPA, Mantan Camat Mempura itu mengatakan bahwasanya tidak ada sanksi. Karena kesalahan dalam proses pengerjaan kegiatan/proyek tersebut ada pada pihak rekanan.</p>



<p>&#8220;Untuk Instansi/OPD yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi, kerena yang menyalahi perjanjian kerja/kontrak adalah pihak rekanan,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setdakab Siak H Tekad Perbatas Setia Dewa, saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan yang tidak selesai/rampung dikerjakan oleh pihak perusahaan (kontraktor pelaksana, red) tersebut menuturkan, jika benar perusahaan yang bersangkutan gagal menyelesaikan pekerjaannya, maka perusahaan akan disanksi tidak bisa mengikuti lelang kegiatan pemerintah selama Dua tahun.</p>



<p>&#8220;Sampai saat ini belum ada laporan secara tertulis dari pihak KPA/PA yang bersangkutan. Dan kami sendiri masih menunggu daftar hitam yang dicantumkan oleh LKPP. Adapun bagi perusahaan yang memang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak, maka akan diblack list tidak bisa lagi mengikuti lelang selama Dua tahun,&#8221; terang Tekad Perbatas, Ahad (06/01/2019) pagi, saat dikonfirmasi via seluler.</p>



<p>Kabag ULP Setdakab Siak itu juga mengatakan, dalam hal merealisasikan kegiatan pemerintah (khususnya proyek melalui pelelangan, red), ada Dua pihak yang terlibat di dalamnya. Pertama pihak penyedia jasa atau yang disebut pihak rekanan (kontraktor), dan Kedua OPD terkait atau pengelola kegiatan yang disebut Owner PA/KPA.</p>



<p>Berdasarkan informasi yang diterima <a href="http://Infosiak.com">Infosiak.com</a>, dari sekian ratus proyek TA 2018 di Kabupaten Siak, hanya pengerjaan pembangunan Kantor Lurah Kandis Kota senilai Rp586 juta itu yang dikabarkan tidak rampung dikerjakan alias putus kontrak. Yang mana kegiatan tersebut merupakan gawean Bagian AdmPem Setdakab Siak yang pada tahun lalu selaku Kepala Bagian (Kabag) AdmPem masih dijabat oleh I Wayan Wiratama.</p>



<p class="has-text-color has-very-light-gray-color"><em>Laporan: Miswanto/Tok<br>Editor: Afrijon</em></p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/terkait-proyek-putus-kontrak-di-siak-ini-ketegasan-dari-inspektorat-dan-ulp">Terkait Proyek Putus Kontrak di Siak, Ini Ketegasan dari Inspektorat dan ULP</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/terkait-proyek-putus-kontrak-di-siak-ini-ketegasan-dari-inspektorat-dan-ulp/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
