Beranda Siak Spanduk Dan Baliho Calon Penghulu di Kabupaten Siak Belum Bisa Dipajang

Spanduk Dan Baliho Calon Penghulu di Kabupaten Siak Belum Bisa Dipajang

62

SIAK (Infosiak.com) – Spanduk atau baliho masing-masing calon penghulu atau kepala desa di Kabupaten Siak banyak terpampang, terlihat di beberapa sudut jalan di Kecamatan Tualang, Siak. Masa kampanye baliho dan spanduk boleh dipasang pada 5 hingga 7 Nopember 2021. Saat ini, para calon penghulu bisa bersosialisasi dengan warga untuk memperkenalkan visi misi sang calon.

“Untuk spanduk dan baliho saat ini belum boleh dipajangkan. Saat ini yang diperbolehkan hanya sosialisasi,” kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Siak Budhi Yuwono, Rabu (20/10) saat dihubungi.

Budhi menambahkan, agar setiap calon penghulu mentaati aturan main pada masa kampanye Pilkampung. Selain itu, Budhi meminta semua Panitia Pilkampung agar memberikan sosialisasi aturan Kampanye Pilkampung, dan mengambil tindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga:  Potong Tumpeng, Bawaslu Siak Rayakan Ultah ke-1

“Ada aturan kampanye, maka kita harapkan setiap calon penghulu harus taat. Disamping itu, jika ditemukan pelanggaran maka setiap panitia Pilkampung harus mengambil tindakan baik secara lisan maupun tertulis,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi Infosiak

loading...