Beranda Siak Soal Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu, DPMK Siak Tunggu Info Bupati

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu, DPMK Siak Tunggu Info Bupati

86
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Belum lama ini Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Dalam UU Desa yang baru tersebut dijelaskan tentang masa jabatan kepala desa (Kades) yang sebelumnya selama 6 tahun menjadi 8 tahun.

Seperti diberitakan mediapemkab Cilacap, baru-baru ini terdapat sebanyak 264 kepala desa di Kabupaten Cilacap resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Cilacap. Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Senin (10/06/2024) kemarin.

Penyerahan SK baru bagi para Kades itu menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara itu, untuk di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau, sejauh ini belum ada informasi resmi dari Pemkab Siak tentang akan dilakukan hal yang sama terhadap para Kepala Desa alias Penghulu yang ada di Kabupaten Siak. Sehingga belum diketahui secara pasti apakah jabatan para penghulu di Kabupaten Siak akan mengikuti UU Desa yang baru itu atau masih tetap menerapkan masa jabatan 6 tahun per periode.

Baca Juga:  Sekda Arfan Sayangkan Sikap Camat Dayun yang Terkesan tak Dukung Program Pemda

Bahkan Bupati Siak H Alfedri M.Si, saat dikonfirmasi Infosiak.com via pesan whatsapp terkait apakah juga akan dilakukan perpanjangan masa jabatan bagi para penghulu di Siak, dirinya tak bergeming sedikit pun alias enggan memberikan balasan/jawaban.

Atas tidak adanya jawaban dari orang nomor Satu di Kabupaten Siak itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) selaku instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang membidangi masalah kampung.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Kepala DPMK Siak Muhammad Arifin, melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Kampung (Kabid-PKK) DPMK Siak H Amzirman SE, MH, dijelaskan bahwasanya untuk di Kabupaten Siak juga akan dilakukan hal serupa (sama, red) dengan di daerah-daerah yang lain, hanya saja waktunya belum bisa dipastikan.

Baca Juga:  Berharap Wabah Covid-19 Lenyap, Pemkab Siak Gelar Ritual Ghatib Beghanyut

“Untuk di Kabupaten Siak juga sama, yakni masa jabatan penghulu diperpanjang menjadi 8 tahun. Namun untuk penyerahan SK ataupun pelantikan terhadap penghulu itu belum bisa dipastikan kapan waktunya, karena kami juga masih menunggu info dari Bupati,” jelas H Amzirman, Selasa (11/06/2024) sore, menjawab Infosiak.com.

Laporan: Atok

loading...