Beranda Siak Dishub Siak tak Benarkan Petugas Pungut Uang Parkir, Junaidi SE, MM: Itu...

Dishub Siak tak Benarkan Petugas Pungut Uang Parkir, Junaidi SE, MM: Itu Pungli

154

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menerbitkan surat edaran dengan nomor 500-11-33/Dishub-Lalin/39. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dishub Siak itu berkenaan dengan dibebaskannya biaya retribusi (pungutan parkir, red) bagi seluruh masyarakat Kabupaten Siak.

“Iya, pada beberapa hari yang lalu kami (Dishub Siak, red) menerbitkan surat edaran tentang pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak,” terang Kadishub Siak Junaidi SE, MM, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak itu disebutkan bahwasanya surat edaran itu berlaku sejak tanggal 19 Januari 2024 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Dengan diterbitkannya surat edaran tentang pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran di wilayah Kabupaten Siak itu, Kadishub Junaidi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memberikan/membayar uang parkir selama berada di wilayah Kabupaten Siak. Bilamana masih ada pihak-pihak yang berani memungut parkir, baik di tempat-tempat objek wisata maupun di tepi jalan raya, hal itu di luar tanggungjawab Dishub Siak.

Baca Juga:  Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Siak Tetapkan 6 Tersangka Termasuk Sejumlah ASN

“Jika masih ada oknum petugas parkir yang memintai biaya retribusi parkir di lapangan, itu di luar pengawasan dan tanggungjawab Dishub Siak. Dan masyarakat juga bisa melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib, karena itu sudah masuk ranah Pungli,” lanjut Junaidi yang akrab disapa Anung.

Lebih lanjut Kadishub Siak itu menjelaskan, dibebaskannya biaya retribusi parkir di wilayah Kabupaten Siak itu berkenaan dengan belum diberlakukannya atau diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Pemkab Siak Gesa Peluang Pariwisata Halal

“Dibebaskannya retribusi parkir untuk sementara waktu itu karena saat ini belum diundangkan Perda Kabupaten Siak yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh sebab itu, Pemkab Siak mengambil kebijakan dibebaskannya pungutan/retribusi parkir, kalau nanti Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah diundangkan, maka akan diberlakukan kembali retribusi parkir di Kabupaten Siak,” tutup Junaidi.

Laporan: Atok

loading...