Beranda Tualang Serangan Fajar Caleg di Perawang Mulai Terasa, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana hingga...

Serangan Fajar Caleg di Perawang Mulai Terasa, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana hingga Pencoretan

177

PERAWANG (Infosiak.com) – Serangan fajar menjelang Pileg 2019 mendatang di Perawang Kecamatan Tualang sudah mulai terasa. Kabarnya para caleg beraksi melalui berbagai cara seperti barang hingga money politik.

Mulai dari calo suara hingga perangkat RT. Beberapa orang mengaku sudah ditawari serangan fajar tersebut. Nominalnya suara yang bakal dibeli beragam. Mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per suara, bahkan lebih. 

“Sudah ada yang menawarkan dan kami disuruh kumpulkan KTP dulu,” ujar seorang warga Kelurahan Perawang kepada Infosiak.com. Serangan fajar ini dinilai cara cepat agar dapat duduk menjadi wakil rakyat.

Tidak jarang warga atau calon pemilih yang membuka diri terhadap cara-cara haram tersebut. “Bagaimana lagi bang, kami juga butuh duit, yang penting dapat duit dulu, pilihan kan masing masing,” ujar seorang calon pemilih warga Perawang Barat kemarin.

Baca Juga:  Hendak Hadiri Pesta Keluarga, Pengendara Motor ini Tewas di Jalan Perawang

“Kalau saya ada yang ngasih duitnya saya terima dulu bang, coblos urusan belakang,” kata warga Perawang lainnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI sudah menegaskan akan memberikan sanksi bagi para caleg yang terbukti melakukan serangan fajar di Pileg 2019 mendatang. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, menyebut, konsekuensi terberat yang akan diberikan kepada pelaku adalah mencoret namanya dari daftar caleg.

“(Apabila) sudah terbukti bersalah dan sudah inkrah, kemudian KPU memutus mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg,” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Selama Masa Kampanye, Caleg Bebas Gelar Acara ke Rumah-rumah

Selain dicoret dari daftar caleg, pelaku serangan fajar juga bisa dikenai hukuman pidana. Masalah hukuman tersebut, sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1-4 yang berbunyi:

(1) Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

(2) Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

Baca Juga:  KPU Siak Tegaskan, Saat Ini Caleg Sudah Dibolehkan Kampanye ke Rumah-rumah, Ini Syaratnya

(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

(4) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Tak hanya menjerat pelaku, Afif menyebut, penerima uang serangan fajar juga bisa dikenai jeratan hukum. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di masa tenang untuk mencegah terjadinya politik uang.

“Nanti akan ada secara serentak kita meminta jajaran kita melakukan patroli pengawasan. Salah satunya adalah menolak politik uang. Yang biasanya akan diperkirakan akan tinggi lagi di masa tenang,” katanya.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon

loading...