SIAK (Infosiak.com) – Setiap memasuki bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pemilik rumah makan, cafe, dan tempat-tempat hiburan malam agar mentaati SE yang telah dikeluarkan tersebut.
Dalam SE yang diterbitkan oleh Pemkab Siak itu, rumah makan dan cafe yang selama ini melayani pembeli di siang bolong diimbau agar pada bulan Suci Ramadhan ini ditutup. Dan baru diperkenankan untuk dibuka kembali pada sore hari menjelang tibanya waktu berbuka puasa. Sebagaimana ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada bulan Suci Ramadhan 1445 H ini Pemkab Siak juga memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan ataupun cafe agar tidak melayani/tutup di siang hari. Kebijakan ini kita terapkan untuk menghormati saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tegas Sekda Arfan Usman, Selasa (12/03/2024) siang, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Sesuai ketentuan yang sudah dijelaskan dalam SE yang diterbitkan oleh Pemkab Siak itu, rumah makan (restaurant, red) ataupun cafe yang ada di wilayah Kabupaten Siak boleh beroperasi/dibuka kembali pada sekitar pukul 18:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB pagi.
“Kita tidak melarang ataupun menghalangi usaha masyarakat dalam mencari rejeki. Kalau sudah tiba waktu menjelang berbuka puasa hingga waktu sahur silahkan dibuka,” lanjut Sekda Arfan.
Menyinggung soal tempat-tempat hiburan malam yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, dengan tegas Sekda Arfan meminta kepada Instansi Penegak Perda yakni Satpol PP agar rutin melakukan penertiban ataupun razia pada bulan Suci Ramadhan ini.
“Kepada Satpol PP Kabupaten Siak, kita juga sudah menginstruksikan agar dilakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Siak. Bilamana masih ada tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan suci Ramadhan ini agar diberikan teguran dan penindakan tegas. Kita berharap pada bulan suci ini tidak ada aktivitas yang berbau maksiat beroperasi di Siak, begitu juga seterusnya. Artinya bukan hanya di bulan Ramadhan saja,” sambung Sekda Siak itu.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, pada beberapa hari menjelang tibanya bulan suci Ramadhan 1445 H kemarin, Tim Anti Penyakit Masyarakat (Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, juga sudah melakukan penertiban dan pelarangan beroperasi bagi tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. Sebagaimana dikemukakan oleh Kasatpol PP Kabupaten Siak Winda Syafril, melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Siak Heppy Candra SKM, M.Si.
“Iya, pada beberapa hari menjelang tibanya bulan Suci Ramadhan 1445 H kemarin, Satpol PP Siak sudah melakukan penertiban sekaligus memberikan teguran keras kepada pemilik tempat-tempat hiburan malam yang ada Siak. Kita minta agar aktivitasnya ditutup demi menghormati dan memuliakan bulan Suci Ramadhan,” jelas Sekretaris Satpol PP Siak Heppy Candra, SKM, M.Si, kepada Infosiak.com.
INFOTORIAL
Laporan: Atok