Beranda POLITIK Selama Masa Kampanye, Caleg Bebas Gelar Acara ke Rumah-rumah

Selama Masa Kampanye, Caleg Bebas Gelar Acara ke Rumah-rumah

207

SIAK (Infosiak.com) – Sebagai upaya mencari serta mendapatkan simpati masyarakat, di masa kampanye ini seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) diperbolehkan untuk menggelar acara keramaian (kampanye, red) dengan mendatangi rumah-rumah warga yang ada di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil)-nya masing-masing.

Meski demikian, bagi para Caleg yang akan menggelar acara kampanye atau silaturrahmi di tempat (rumah, red) warga, para Caleg wajib mengurus atau mengantongi terlebih dahulu Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Moh Royani, dirinya menyebutkan bahwasanya STTP merupakan salahsatu persyaratan penting yang harus diurus/dikantongi oleh para Caleg yang akan menggelar acara keramaian (kampanye, red), baik saat menggelar acara di rumah-rumah maupun di lapangan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Setujui Masa Jabatan Kades Diperpanjang Sembilan Tahun

“Bagi para Caleg, STTP wajib diurus terlebih dahulu sebelum menggelar acara keramaian. Dan bagi Caleg yang tidak mengantongi STTP pada saat menggelar acara keramaian, maka acaranya boleh dibubarkan,” tegas Moh Royani, Sabtu (26/01/2019) malam, kepada Infosiak.com.

Menyinggung soal waktu pelaksanaan keramaian (kampanye, red), Ketua Bawaslu Siak itu juga mengatakan, secara umum Kepolisian mengeluarkan STTP mulai pukul 08:00 pagi hingga pukul 23:00 malam.

Baca Juga:  Mester H Hamzah Harahap Daftar ke Nasdem Maju Pilkada Siak 2020

“Kalau sudah mengantongi STTP, Caleg bebas memilih waktu untuk menggelar acara keramaian tersebut, baik waktu pagi, siang, maupun malam. Karena secara umum pihak Kepolisian mengeluarkan STTP itu mulai pukul 08:00 pagi hingga 23:00 malam,” imbuh Royani.

Adapun bagi para Caleg yang mengeluarkan biaya untuk keperluan konsumsi (makan-minum, red) pada saat menggelar acara keramaian di rumah warga, hal itu juga diperbolehkan, dan tidak termasuk dalam kategori “Money Politic”.

“Terkait biaya makan-minum, itu masuk dalam pembiayaan kampanye yang diperbolehkan, dengan catatan tidak diuangkan,” tutupnya.

Baca Juga:  KPU Sahkan Hasil Pemilu 2024, Pasangan Prabowo-Gibran Menang di 31 Provinsi

Sementara itu, di tempat terpisah Komisioner Divisi SDM dan Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Agus Hariyanto juga mengatakan, untuk saat ini para Caleg boleh menggelar acara kampanye di manapun yang mereka kehendaki, asal tidak di tempat yang dilarang untuk berkampanye, seperti di rumah ibadah (masjid, gereja, klenteng, red), tempat pendidikan (sekolah/kampus, red), serta kantor pemerintahan.

“Caleg boleh menggelar acara kampanye pada waktu siang maupun malam, batas waktunya sampai pukul 23.00 WIB. Dan yang terpenting ada pemberitahuan ke pihak keamanan dengan mengurus STTP,” papar Agus Hariyanto.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...