SIAK (Infosiak.com) – Sejumlah truk tronton pengangkut buah sawit ditilang/ditahan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak. Sejumlah truk tronton tersebut kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas alias Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang dapat menyebabkan kerusakan pada jalan umum yang dibangun oleh Pemkab Siak.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak Junaidi SE, MM menuturkan, kendaraan ODOL tersebut sudah sering diingatkan oleh petugas Dishub agar tidak membawa muatan berlebih (over tonase, red), namun para pengemudi/sopir terkesan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas Dishub Siak.
“Tidak sekali dua kali ini petugas Dishub Siak memberikan peringatan kepada kendaraan yang melintas di jalan umum agar mereka tidak membawa muatan berlebih, tapi seolah peringatan/teguran itu tidak dihiraukan oleh para sopir. Oleh sebab itu, kami mengambil tindakan tegas berupa penilangan. Tidak ada toleransi bagi kendaraan ODOL yang masih lalu lalang di jalan umum,” tegas Junaidi, Senin (19/12/2022) siang, kepada Infosiak.com.
Selain dilakukan penilangan, Dishub Siak juga memberikan surat peringatan kepada para pemilik kendaraan ODOL agar mereka tidak mengulangi lagi membawa muatan melebihi kapasitas.
“Intinya, selain kami tilang juga kami berikan surat peringatan. Kita tidak ingin jalan umum yang sudah dibangun oleh Pemkab Siak rusak parah akibat kendaraan ODOL, apalagi saat ini kami (Dishub Siak) juga sering menerima aduan dari masyarakat yang mengaku resah terhadap kendaraan-kendaraan bermuatan over kapasitas itu,” lanjut Junaidi.
Pantauan Infosiak.com di lapangan, sejumlah truk tronton yang ditahan oleh Dishub Siak itu berjejer parkir di depan Kantor Dishub Siak sejak siang kemarin. Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dishub Siak, kendaraan tersebut bisa kembali beroperasi (berjalan, red) apabila mereka sudah membuat pernyataan untuk mematuhi aturan-aturan lalu-lintas terkait batas muatan yang ditentukan.
“Kita tidak melarang mereka membawa muatan, tapi harus sesuai dengan batas muatan yang sudah ditentukan untuk melewati kelas jalan di wilayah Kabupaten Siak,” tutup Kadishub Siak itu.
Laporan: Atok




