Beranda Siak Rusak Lingkungan, Penegak Hukum Diminta Tertibkan Galian C Ilegal di Kabupaten Siak

Rusak Lingkungan, Penegak Hukum Diminta Tertibkan Galian C Ilegal di Kabupaten Siak

161

PERAWANG (Infosiak.com) – Galian C saat ini marak di Kabupaten Siak. Tentunya akibat maraknya galian tersebut akan membuat dampak negatif bagi daerah itu sendiri. Seperti rusaknya lingkungan dan dampak berakibat fatal bagi masyarakat sekitar, seperti banjir, krisis air bersih atau alih fungsi lahan yang tidak produktif.

Terkait hal itu, pengamat hukum Heru Prihantoro SH meminta pemerintah agar segera menertibkan para pelaku galian C karena disinyalir tidak mengantongi izin.

“Praktik galian C merupakan suatu pekerjaan yang berakibat merusak lingkungan dan berdampak membahayakan kehidupan masyarakat. Untuk itu para penegak hukum terutama KLHK serta intansi yang terkait mestinya segera melakukan tindakan terhadap pelaku praktik penambangan galian C secara ilegal, dan sebagai peringatan sekaligus efek jera bagi pelakunya,” kata Heru Prihantoro, Jumat (9/4/2021) di Kecamatan Tualang.

Baca Juga:  Hewan Qurban Kabupaten Siak Berjumlah 1924 ekor

Lanjutnya, akibat perbuatan melanggar hukum tersebut bisa diancam UUD No 32 tahun 2009.

“Para pelaku diancam telah melanggar UUD No 32 TH2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup. Karena kejahatan lingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa,” pungkasnya.

Amatan Jurnalis di salah satu lokasi Galian C, terdapat salah satunya di daerah Jalan Pemda, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Hingga berita ini ditulis, para pelaku Galian C belum kunjung ditindak oleh Pemerintah Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Gubri Syamsuar Serahkan 592 SK PPPK untuk Para Guru SMA/SMK di Siak, Ini Harapannya

Laporan : Jhon
Editor : Redaksi

loading...