Beranda Tualang Polsek Tualang Amankan 2 Pelaku Pencurian Genset dan Baterai, 1 Orang DPO

Polsek Tualang Amankan 2 Pelaku Pencurian Genset dan Baterai, 1 Orang DPO

133

PERAWANG (Infosiak.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan Dua orang pelaku tindak pidana pencurian, Senin (20/11/2023).

Diketahui pencurian itu terjadi pada hari Kamis 16 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB di salah satu tempat karoke yang berada Jalan M. Yamin Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP ADI SUSANTO, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial AP (39) yang tidak lain adalah pekerja (karyawan) dari pelapor/korban. Setelah dilakukan interogasi terhadap AP, dari pengakuannya terungkap bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dua orang rekannya yang masing–masing berinisial HS (35) dan RS (DPO).

Dari hasil pengembangan, Tim Reskrim Polsek Tualang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HS di daerah Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH, MH membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan 1 (satu) buah aki basah oleh Unit Reskrim Polsek Tualang.

Baca Juga:  Oknum RT di Maredan Barat Ikut Sosialisasi Pilkampung, Ini Kata Plt Kadis DPMK Siak

“Awal kejadian pada saat pelapor atau korban sedang berada di Kota Pekanbaru dan selanjutnya dihubungi oleh saksi yang menjelasakan bahwa 1 (satu) buah Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan 1 (satu) buah aki basah telah hilang,” kata Arry Prasetyo.

Baca Juga:  Kapolsek Tualang Bantu Ringankan Beban Korban Kebakaran di Perawang

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Kompol Arry Prasetyo.

Laporan : Ika

loading...