Beranda Siak Pilkada Serentak Digelar September 2020, Ini Tahapannya

Pilkada Serentak Digelar September 2020, Ini Tahapannya

461

SIAK (Infosiak.com) – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, KPU akan menggelar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada tanggal 23 September 2020 mendatang, yang akan diikuti oleh 270 daerah kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia.

Sementara itu, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Piwalkot) dijadwalkan tanggal 29 September – 1 Oktober 2020, dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) tanggal 2 – 4 Oktober 2020.

Di dalam PKPU disebutkan bahwa naskah perjanjian hibah daerah yang akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pilkada akan disusun dan ditandatangani pada tangal 1 Oktober 2019.

– Penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dalam rentang waktu 1 – 31 Januari 2020.

– Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 16 – 29 April 2020.

– Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Februari – 21 Maret 2020.

– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 21 Juni- 21 Agustus 2020.

– PPK akan bekerja selama Sepuluh bulan, yakni mulai 1 Februari hingga 23 November 2020.

Baca Juga:  Pemkab Siak Gelontorkan Rp44,7 M untuk Penanganan Corona, "Ayo Kawal"

– PPS bekerja selama Delapan bulan, yakni mulai 23 Maret hingga 23 November 2020.

– PPDP bekerja untuk Satu bulan, yakni mulai 17 April hingga 16 Mei 2020.

– KPPS bekerja selama Satu bulan lebih Tujuh hari, yakni mulai 23 Agustus hingga 30 September 2020.

– Bagi pemantau pemilihan, pelaksana survey dan pelaksana hitung cepat, pendaftaran dibuka sejak 1 November 2019.

– Pendaftaran untuk pelaksana survey dan hitung cepat ditutup pada 23 Agustus 2020, sementara untuk pemantau pemilihan ditutup pada 16 September 2020.

(PENYUSUNAN DATA PEMILIH):
– Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) direncanakan diterima KPU pada tanggal 20 – 23 Februari 2020. Data ini kemudian disinkorinisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan akan diumumkan pada 27 Maret 2020.

– Data hasil sinkronisasi kemudian dicocokkan dan diteliti selama 17 April-16 Mei 2020. Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan kepada publik pada 19-28 Juni, dan publik dapat memberikan tanggapan. DPS yang diperbaiki berganti status menjadi DPT. DPT diumumkan oleh PPS pada 1 Agustus-22 September.

(PENDAFTARAN CALON KEPALA DAERAH):
KPU Daerah (KPUD) akan mengumumkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah (cakada) pada 25 November hingga 8 Desember 2019.

Baca Juga:  Dugaan Pungli, Sekuriti Pungli di Pos Pertamina Hulu Rokan-Rumbai, Warga Minta Manajemen Tindak Tegas

– Untuk Pilgub, syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi pada 9 Desember 2019 – 3 Maret 2020.

– Untuk Piwalkot atau Pilbup, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020.

– Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan secara lengkap, diberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi.

– Pendaftaran menjadi Paslon sendiri dibuka selama tiga hari, yakni 16 – 18 Juni 2020.

– Dokumen syarat Bapaslon akan diteliti, lalu diumumkan di laman KPUD guna memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. KPU memberikan masyarakat untuk mengirimkan tanggapan selama lima hari 16 – 20 Juni 2020.

– Setelahnya, Bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama periode 16-23 Juni 2020. Pada tahap pendaftaran, Bapaslon juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat calon.

– Penetapan Paslon diumumkan pada 8 Juli 2020.

– Pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon dilakukan 9 Juli 2020.

– Bapaslon yang kecewa dengan hasil penetapan KPUD dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) paling lama lima hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN.

Baca Juga:  Kabar Duka, Kambing Jantan yang Jadi Tumbal Macan di Siak Tewas Mendadak

(Kampanye dan penyerahan laporan dana kampanye Pilkada):
– Masa kampanye berlangsung selama Dua bulan lebih, dimulai pada 11 Juli 2020 dan berakhir pada 19 September 2020.

– Untuk kampanye di media massa, cetak dan elektronik, hanya dapat dilakukan selama tanggal 6 – 19 September.

– Setelahnya, 20 – 22 September 2020, berlaku masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK).

Selain penetapan masa/tahapan Pilkada serentak 2020 tersebut, para peserta Pilkada juga wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU. Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rijal, melalui Komisioner KPU Siak Agus Hariyanto.

“Setiap peserta Pilkada wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada 10 Juli 2020, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 15 Agustus 2020, dan  Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 20 September 2020. LPPDK akan diaudit selama 15 hari di tanggal 21 September – 5 Oktober 2020. Hasil audit diumumkan pada 7 – 9 Oktober 2020,” terang Komisioner KPU Siak Agus Hariyanto, Jum’at (23/08/2019) siang.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...