SIAK (Infosiak.com) – Guna mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak Provinsi Riau, telah menyerahkan dana hibah sebesar Rp26,4 miliar lebih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, selaku pihak penyelenggara Pilkada.
Dengan telah dihibahkannya dana sebesar Rp26,4 miliar kepada KPU Siak tersebut, masyarakat sangat berharap pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak) tahun 2020 ini, bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kendala yang berkenaan dengan masalah pembiayaan/keuangan maupun hal-hal lainnya di lapangan.
“Kita semua tau, untuk pelaksanaan Pilkada Siak tahun 2020 ini, KPU Siak sudah dibekali dana sebesar Rp26,4 miliar oleh Pemkab Siak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak. Dengan demikian, tentunya kita sangat berharap pelaksaan Pilkada Siak tahun ini bisa berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” cetus Gianto, salah seorang warga Siak kepada Infosiak.com, Rabu (06/05/2020) kemarin.
Guna memastikan apakah dana hibah sebesar Rp26,4 miliar yang diserahkan kepada KPU Siak itu mengalami pemangkasan atau tidak akibat dampak wabah Covid-19 ini, Infosiak.com telah mencoba mengkonfirmasi Ketua KPU Siak Ahmad Rizal.
“Dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2020, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020, maka semua anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020 tidak boleh diganggu,” jelas Ahmad Rizal, Kamis (07/05/2020) siang.
Dikatakannya juga, karena dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Siak dan Bupati Siak tanggal 1 Oktober 2019 lalu sebesar 26,4 miliar lebih tidak bisa dirubah besaran angka yang sudah disepakati. Sehingga anggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020 juga tidak boleh dikurangi.
“Justeru penambahan anggaran dibolehkan jika adanya pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melebihi kesepakatan yaitu 4 pasangan calon. Artinya jika pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Siak nanti lebih dari 4 pasang calon, maka kelebihan Paslon tersebut bisa KPU minta penambahan anggarannya,” lanjut Ahmad Rizal.
Meskipun saat ini Pemerintah sudah mengeluarkan Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, namun pihak KPU Siak mengaku masih menunggu keluarnya Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada.
“Perubahan anggaran juga bisa dilakukan apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemilihan susulan, dan pemilihan lanjutan. Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, dalam rapat dengar pendapat memang dijadwalkan pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020. Namun kami masih menunggu Peraturan KPU, karena tanggal pemungutan suara diatur dalam Peraturan KPU Republik Indonesia,” imbuhnya lagi.
Menyinggung soal dana hibah sebesar Rp26,4 miliar yang dikucurkan kepada KPU Siak, Ahmad Rizal dengan tegas mengatakan bahwasanya dana tersebut belum sepenuhnya ditransfer ke rekening KPU Siak. Bahkan, sejauh ini KPU Siak baru menggunakannya sekitar Rp1,5 miliar, dan masih ada sisa di rekening KPU Siak sebesar Rp9,5 miliar.
“Dana hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020 sudah kami terima Rp11 miliar yang masuk ke rekening KPU Siak. Dari Rp11 miliar itu, baru kami gunakan sebesar Rp1,5 miliar, sehingga saat ini masih ada sisa di rekening KPU Siak sebesar Rp9,5 miliar. Adapun mengenai sisa anggaran yang masih ada di Pemda Siak (belum ditransfer ke rekening KPU Siak, red) sekitar Rp15 miliar lagi,” sambungnya.
Saat ditanya terkait dana sebesar Rp1,5 miliar yang sudah digunakan oleh KPU Siak itu, Ahmad Rizal mengaku menggunakannya untuk berbagai keperluan sejak bulan Oktober 2019 hingga Maret 2020.
“Dana yang Rp1,5 miliar itu kami gunakan sejak bulan Oktober 2019 sampai bulan maret 2020, yakni untuk kegiatan melaksanakan tahapan penyusunan anggaran, penyusunan produk hukum, sosialisasi, sayembara logo, maskot dan jingle, launching pemilihan bupati dan wakil bupati, pembentukan PPK, PPS, pemetaan titik koordinat TPS, dan lain-lain. Jadi sampai akhir bulan maret 2020 KPU Siak baru menggunakan anggaran sekitar 6 persen,” tutupnya.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon