
SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) terus melakukan pembangunan dan peningkatan fasilitas sarana/prasarana umum yang ada di wilayah Kabupaten Siak. Salah satunya adalah peningkatan (pengaspalan, red) jalan poros maupun jalan lingkungan yang ada di setiap kampung dan kecamatan.
Namun sangat disayangkan, jika ternyata fasilitas umum (jalan, red) yang sudah dibangun oleh Dinas PU Tarukim Siak itu telah mengalami kerusakan/kehancuran dalam waktu yang singkat. Seperti sejumlah jalan utama/primer yang ada di wilayah Kecamatan Sungai Apit.
Berdasarkan penelusuran Infosiak.com, kerusakan jalan primer di wilayah Kecamatan Sungai Apit itu faktor utamanya adalah akibat kerap dilewati oleh kendaraan (truck, red) bermuatan melebihi tonase alias over load. Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sungai Apit, tak peduli siang ataupun malam kendaraan over load terlihat lalu-lalang tanpa henti. Akibatnya jalan tersebut rusak.
Maraknya aktivitas kendaraan/truck over load yang melintas di Jalan Sudirman Sungai Apit itu tentunya tidak terlepas dari banyaknya tempat penimbangan buah sawit (peron, red) di wilayah tersebut. Bahkan saking banyaknya peron di wilayah Kecamatan Sungai Apit itu, sempat ditemukan sejumlah peron yang ternyata tidak berizin. Lantas apa fungsi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terkesan tutup mata atas adanya peron tak berizin itu?.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Sungai Apit Tengku Mukhtasar, sempat menyampaikan statement terkait adanya peron sawit tak berizin yang beroperasi di wilayahnya. Bahkan keberadaan peron tersebut tidak jauh dari kantornya.
“Banyak peron sawit di wilayah Kecamatan Sungai Apit ini yang beroperasi tanpa mengantongi izin. Dan banyak juga kendaraan/truck pengangkut buah sawit over tonase yang melintas pada malam hari. Inilah penyebab utama kerusakan jalan,” jelas Camat Tengku Mukhtasar, seperti dilansir Tribunpekanbaru belum lama ini.
Peron tak Berizin Bebas Beroperasi:
Dengan banyaknya peron tak berizin yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Apit itu, menyebabkan jalan-jalan yang telah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) mengalami kerusakan sebelum waktunya. Sehingga pihak Dinas PU Tarukim pun sempat melayangkan surat teguran kepada pemilik peron.
Surat teguran itu berkaitan dengan pelanggaran PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Bersama.
Sementara bangunan peron di jalan Jenderal Sudirman Sungai Apit itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika pemilik peron tersebut tidak mengindahkan teguran I dan II, maka Dinas PU Tarukim Siak akan menindaklanjuti dengan teguran ketiga.
“Teguran pertama sudah kita sampaikan sejak 9 Juni 2024, yang juga ditembuskan ke Satpol PP. Sedangkan teguran II disampaikan pada Selasa 23 Juli 2024 kemarin. Penyerahan surat teguran II ini juga disaksikan dan dihadiri Satpol PP,” ujar Kadis PU Tarukim Siak H Irving Kahar Arifin.
Satpol PP yang merupakan instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) harus serius menyikapi adanya peron-peron tak berizin yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Apit tersebut. Dalam hal ini, diperlukan ketegasan dan tindakan/aksi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Siak Winda Syafril selaku pimpinan tertinggi di Satpol PP untuk mengambil sikap. Namun anehnya Kasatpol PP Siak itu terkesan tutup mata alias tak mau tau.
Disamping itu, juga sempat beredar kabar bahwasanya Kasatpol PP Siak itu kerap melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk sesuatu/tujuan yang tidak penting. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kewenangannya di kantor dikabarkan kerap mengalami kendala. Seperti di saat ada berkas administrasi yang perlu diteken.
Guna mendapatkan informasi terkait ketegasan dan sikap Satpol PP atas maraknya peron-peron tak berizin di wilayah Kecamatan Sungai Apit itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Kasatpol PP Siak Winda Syafril melalui pesan whatsaap, namun hingga berita ini dirilis yang bersangkutan tak kunjung memberikan jawaban. Lantas layakkah kinerja Kasapol PP Siak itu dievaluasi?.
Laporan: Atok