Beranda ADV Siak Pelanggar Disiplin Prokes di Siak Akan Dikenai Denda Rp150.000

Pelanggar Disiplin Prokes di Siak Akan Dikenai Denda Rp150.000

35

SIAK (Infosiak.com) – Mulai Senin pekan depan (27/09/20), Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sangsi pidana berupa denda sebesar Rp150.000, kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid 19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak.

“Dalam hal penanganan penularan wabah Covid 19 ini diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Namun melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi,” Kata Wakil Kepala II Sekretariat Satgas Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono.

Baca Juga:  Istana Siak Akan Kembali Dibuka, Petugas dan Pengunjung Wajib Terapkan Protokol Covid-19

Upaya pemerintah daerah kata dia, adalah dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020 tersebut, sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Siak.

Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid 19 saat ini terjadi hampir diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako. “Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi,” lanjut Budhi.

Baca Juga:  Bupati Siak Alfedri Serahkan Sembako Bantuan Dari IKJR Tualang Kepada Warga

Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid 19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Sumber: Rilis
Editor: Afrijon

loading...