Beranda Tualang Nekad Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Tualang Siak Dicokok Polisi

Nekad Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Tualang Siak Dicokok Polisi

448

SIAK (Infosiak.com) – Berbekal informasi dari laporan masyarakat, Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan di rumah terduga kepemilikan tanaman ganja,dan ganja kering di jalan Fery RT.010 RW.004 Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis (13/08/2020).

Dalam penyelidikan tersebut Polisi berhasil mengamankan DH (31) pria yang di duga kuat melakukan tindak pidana kepemilikan tanaman ganja dan daun ganja kering.
Dari tersangka DH,Polisi mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis ganja kering seberat 3,27 gram, dan tujuh batang tanaman jenis ganja

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga membenarkan adanya penangkapan kepemilikan tanaman ganja dan daun ganja kering di kampung pinang sebatang kecamatan Tualang.

Dedek juga menambahkan,penangkapan terhadap DH bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di jalan Fery kampung pinang sebatang ada warga yang mempunyai tanaman narkotika jenis ganja.

Baca Juga:  Tuntut Jaminan Hari Tua, 18 Pekerja di Perawang Dinonaktifkan

Dari informasi tersebut Satnarkoba Polres Siak bergerak melakukan penyelidikan,dan benar Tim Satresnarkoba menemukan tersangka dan pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis ganja kering seberat 3,27 gram, dan tujuh batang tanaman jenis ganja.

Dari tersangka DH saat diinterogasi Polisi, didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang didapat dari Balehong yang pada saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian Polres Siak,

Baca Juga:  342 Ribu Hektar Luasan Kebun Sawit, Menjadi Terget Usaha Pandai Besi di Siak

Untuk kepentingan proses lebih lanjut, Satnarkoba Polres Siak mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Metrotempo.co
Editor: Jhon