SIAK (Infosiak.com) – Sebagai upaya mencari serta mendapatkan simpati dari masyarakat, mulai tanggal 24 Maret 2019 mendatang, para peserta Pemilihan Umum (Pemilu), baik calon presiden dan calon wakil presiden (Capres/Cawapres) maupun calon anggota legislatif (Caleg), diperbolehkan untuk berkampanye di media massa (media online, cetak, televisi, dan elektronik/radio, red).
Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH, Ahad (17/03/2019) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
“Ketentuan dibolehkannya kampanye di media massa terhitung sejak tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Jika lebih dari tanggal yang sudah ditetapkan tersebut, peserta Pemilu dianggap telah melanggar aturan, dan ancamannya bisa pidana,” tegas Ahmad Rizal.
Lebih lanjut Ahmad Rizal mengatakan, bentuk kampanye di media massa yang dimaksudkan tersebut adalah, para peserta Pemilu (Capres dan Caleg) boleh memasang banner, galery dan lain-lain yang bersifat iklan.
“Ya, iklan, banner, galeri dan lainnya (yang bersifat iklan, red) boleh ditampilkan atau dipublikasikan di media massa,” imbuhnya.
Menyinggung soal bentuk iklan (kampanye, red) yang diperbolehkan untuk ditampilkan di media massa tersebut, Ketua KPU Siak itu menjelaskan, desain (ukuran gambar) dan ajakan tertulis yang dicantumkan bebas terserah para Capres/Caleg, asalkan tidak mengandung unsur-unsur penghinaan maupun ujaran kebencian.
“Ya, bentuk iklannya terserah Caleg, yang penting tidak ada mengandung unsur SARA, penghinaan, ajakan menghasut berbuat kekerasan, serta tidak mempersoalkan Pancasila, UUD 45,, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon