Beranda Siak Miris.! Tunjangan PPPK Distan Siak 3 Bulan Belum Dibayar, Nunggu Perbup Diteken...

Miris.! Tunjangan PPPK Distan Siak 3 Bulan Belum Dibayar, Nunggu Perbup Diteken Bupati?

166

SIAK (Infosiak.com) – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak Provinsi Riau, mengaku kecewa atas tak kunjung dibayarkannya tunjangan mereka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Bahkan menurut penuturan mereka, tunjangan tersebut sudah Tiga bulan (Juni, Juli, Agustus) tak kunjung dibayar.

“Kami sebagai petugas PPPK Distan Siak benar-benar pening, karena sudah Tiga bulan tunjangan kami belum dibayar, sementara kegiatan cukup banyak,” ujar salah seorang PPPK Distan Siak yang bertugas di wilayah Kabupaten Siak, Selasa (30/08/2022) siang, kepada Infosiak.com.

Menurut informasi yang diterima Infosiak.com, tak kunjung dibayarkannya tunjangan petugas PPPK tersebut dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang tunjangan PPPK tersebut sampai hari ini belum diteken (ditandatangani, red) oleh Bupati Siak.

“Sebentar lagi sudah masuk bulan September, sementara tanda-tanda akan dibayarkannya tunjangan kami itu belum juga nampak, tentu ini sangat meresahkan bagi kami selaku petugas PPPK,” lanjut petugas PPPK yang enggan disebutkan namanya itu, dengan nada penuh harap.

Baca Juga:  Terapkan Protokol Kesehatan, Bupati Alfedri Sambut Rombongan Banda Aceh JKPI

Guna memastikan penyebab tak kunjung dibayarkannya tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) para petugas PPPK Distan Siak itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Plt Kepala Distan Siak Arisman, dari penjelasan yang disampaikan Arisman, tunjangan yang belum dibayarkan tersebut terhitung sejak bulan Juni, sedangkan untuk bulan Agustus masih menunggu Perbup.

Baca Juga:  Terdepan Injak Garis Finish, Pebalap Malaysia Juarai Etape II TDSi 2022

“Tunjangan yang belum dibayar itu 2 bulan (Juni dan Juli). Dan dinas sudah disuruh untuk memproses pencairannya awal bulan ini. Dan untuk bulan Agustus ini belum bisa dibayarkan karena kita masih nunggu Perbup. Itu informasinya,” jelas Arisman, melalui balasan pesan Whatsapp.

Laporan: Atok