Beranda Tualang May Day, Polsek Tualang Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Buruh di Perawang

May Day, Polsek Tualang Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Buruh di Perawang

48

PERAWANG, (Infosiak.com) – Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak melakukan pengamanan kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional di Desa Perawang Barat, Tualang, Siak, Senin (1/5/2023) pagi. Sejumlah personil terlihat berjaga di areal kantor Camat Tualang atau lokasi aksi.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo mengimbau agar para buruh yang melakukan demonstrasi dapat melakukannya dengan tertib dan aman.

“Kepolisian siap mengawal dan mengamankan massa buruh menyampaikan aspirasinya, namun penyampaian pendapat dan aspirasi harus dilakukan secara tertib, aman dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolsek Tualang.

Pada May Day kali ini, turut hadir organisasi serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja, Industri Pabrik Sawit Indonesia (IPSI) Sunan Temanggung menyampaikan bahwa situasi perburuhan di berbagai negara masih menghadapi banyak tantangan. Khususnya, mengenai Perppu Cipta Kerja.

“Kondisi bisa jadi lebih parah usai pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” kata dia dalam orasinya.

Baca Juga:  Terungkap, Bocah 8 Tahun di Tualang Siak Tewas Dibunuh Saudaranya Sendiri

Untuk diketahui, kondisi perburuhan di Indonesia, merujuk Survei Tenaga Kerja Nasional Badan Pusat Statistik pada Agustus 2022, ada 8,4 juta pengangguran atau 5,86 persen dari tenaga kerja.

Angka ini lebih tinggi dari kondisi sebelum pandemi Corona yang hanya 7 juta orang (5,28 persen). Sunarno melanjutkan, jumlah pekerja di sektor informal cukup signifikan. Kini jumlah pekerja lepas dan pekerja keluarga yang tidak dibayar mencapai 30,6 juta orang atau meningkat 2,6 juta orang dibandingkan dengan sebelum pandemi.

Baca Juga:  Waduh..Sempat Dikecam Buka Pada Bulan Puasa, Judi Gelper Kembali Beroperasi di Perawang

Selama Presiden Jokowi pada tahun 2014 hingga kini, rasio pekerjaan di sektor formal stagnan 41 persen. Kemudian, tuntutan massa di antaranya cabut Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah serta turunannya, cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan berikan perlindungan bagi buruh migran; maupun setop upah murah, berlakukan upah layak nasional”

Laporan : Ika