Beranda DAERAH Masuki Bulan Ramadhan, Camat Desy Perbolehkan Warga Buka Jualan di Rumah

Masuki Bulan Ramadhan, Camat Desy Perbolehkan Warga Buka Jualan di Rumah

318
Camat Mempura Hj Desy Fefianti S.STP

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Mempura Kabupaten Siak, telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang aktivitas/kegiatan pasar ramadhan 1442 Hijriyah di wilayah Kecamatan Mempura. Dalam imbauannya, Camat Mempura Hj Desy Fefianti S.STP, M.Si mengimbau agar warga yang membuka/menggelar pasar ramadhan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Imbauan soal pasar ramadhan di wilayah Kecamatan Mempura sudah disampaikan saat rapat pada hari Jumat kemarin,” jelas Camat Desy, Senin (12/04/2021) pagi, kepada Infosiak.com.

Dikatakan Camat Desy, meskipun saat ini kasus Covid-19 di wilayah Kecamatan Mempura sudah menunjukkan angka penurunan, namun masyarakat tetap diminta untuk senantiasa menerapkan Prokes.

Baca Juga:  Sekda Palembang Tinjau Persiapan Acara JKPI IX 2022 di Benteng Kuto Besak

“Untuk pasar ramadhan tahun 1442 H ini, masih sama seperti tahun lalu yakni tidak diberikan izin, namun masyarakat boleh berjualan di depan rumah masing-masing atau di tepi jalan, dengan catatan harus tetap menjaga jarak minimal 2 meter untuk menghindari kerumunan. Satu hal lagi, pedagang diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan satung tangan ketika berjualan,” tutup Camat Desy.

Baca Juga:  Ini Sederet Caleg yang Berpeluang Lolos Duduki Kursi DPRD Siak Periode 2024-2029

Laporan: Atok
Editor: Redaksi