SIAK (Infosiak.com) – Tim penyidik penegak Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak Provinsi Riau, mendatangi lokasi aktivitas PT Makmur Utama ArmadaLine (MUA) yang bergerak di bidang usaha perbaikan kapal di wilayah Kecamatan Tualang, Jum’at (21/10/2022) siang kemarin.
Kedatangan tim penyidik Satpol PP Siak itu untuk memastikan legalitas perusahaan yang konon disebut-sebut tidak mengantongi izin dalam menjalankan aktivitasnya.
“Iya, kemarin kami melakukan investigasi di PT Makmur Utama Armada Line yang ada di Kecamatan Tualang tepatnya di bawah jembatan Perawang, berdasarkan hasil investigasi diketahui bahwa perusahaan ini sudah lama beroperasi tapi tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak,” terang Kasatpol PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin SE, MM, melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Subandi S.Sos, M.Si, Sabtu (22/10/2022) saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Saat di lokasi, Tim penyidik Satpol PP Siak yang dipimpin oleh Kasi Penyidik Satpol PP Kabupaten Siak Sahrul SH, MH, menemui beberapa pekerja di lapangan. Dari pekerja tersebut tim meminta untuk dihubungkan langsung dengan pemilik perusahaan yang sedang berada di Pekanbaru.
Dari komunikasi dengan pimpinan perusahaan tersebut diketahui bahwa perusahaan belum memiliki izin bangunan dan pendaftaran perusahaan melalui Online Single Submission (OSS), sehingga tim menyarankan agar segera ditindaklanjuti untuk mengurus izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak.
“Tindaklajut dari investigasi di lapangan petugas memberikan teguran secara lisan. Dan ke depan apabila tidak ada progres pengurusan perizinan dimaksud akan dilakukan penindakan administrasi berupa dikeluarkannya surat peringatan. Jika sudah diperingatkan tapi masih tetap membandel, tentu akan kami ambil tindakan tegas,” tutup Subandi.
Laporan: Atok