PEKANBARU (Infosiak.com) – Tingginya angka laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera Pekanbaru – Dumai (Permai) Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Firman Darmansyah, S.I.K secara langsung memerintahkan Kasubdit Gakkum dan Kasat PJR Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran.
“Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Trans Sumatera Pekanbaru – Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar, tidak ada lagi toleransi!!” Tegas Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Firman Darmansyah, S.I.K kepada rekan awak media Sabtu (17/1/2021).
Dari pantauan di lapangan. Jelas, kejadian laka lantas yang terjadi di jalan Tol Pekanbaru – Dumai tersebut merupakan kelalaian pengendara itu sendiri, yang tidak mengindahkan himbauan, tidak mematuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan Tol.
Dirlantas Polda Riau. Kombes Pol. Firman Darmansyah, S.I.K juga mengungkapkan, faktor utama penyebab terjadinya laka lantas yaitu dari pengendara itu sendiri, salah satunya kecepatan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah di tentukan.
“Kecelakaan sering terjadi karena adanya indikasi kelalaian pengendara itu sendiri, salah satunya, kecepatan melebihi ambang batas, minimnya kepedulian pengendara terhadap berkeselamatan, bahwasanya di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai sudah dibuat himbauan kecepatan maksimal 80Km/jam, apabila melebihi dari batas kecepatan akan terpantau melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan) yang di gunakan Petugas Sat PJR dan Gakkum yang ditempatkan di titik sekitaran Jalan Tol Pekanbaru – Dumai,” jelasnya.
Adapun langkah-langkah yang diambil Ditlantas Polda Riau di sepanjang jalan Tol adalah dengan patroli rutin yang dilaksanakan oleh personel dan petugas tol secara bersinggungan dan menyampaikan himbauan kepada pengendara agar mematuhi tata tertib berlalulintas saat berkendara.
“Guna menekan fasilitas di sepanjang ruas jalan Tol Pekanbaru – Dumai, kita dari pihak Ditlantas Polda Riau akan melakukan pemantauan batas kecepatan pada setiap kendaraan yang melintas dengan menggunakan Speed Gun, jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan diatas 80 km / jam kita tindak tegas,” ucap Kombes Pol. Firman Darmansyah, S.I.K.
Hal tersebut dilakukan guna menekan angka fatalitas. Bahkan, kecelakaan yang terjadi juga menyebabkan korban jiwa.
“Saya menghimbau kepada masyarakat serta pengendara yang melintasi Jalan Tol Pekanbaru Dumai agar tetap berhati-hati, kontrol laju kendaraan sesuai batas kecepatan yang sudah di tentukan, patuhi himbauan petugas, bila mengantuk silahkan istirahat di Rest Area Tol, Utamakan Keselamatan dari pada kecepatan, semoga selamat sampai tujuan, Terimakasih,” tutup Dirlantas Polda Riau.
Sumber : Rilis
Editor : Afrijon