Beranda Bunga Raya Lagi, Seorang Mantan Penghulu Jadi Tersangka Kejari Siak Sejak Agustus 2019

Lagi, Seorang Mantan Penghulu Jadi Tersangka Kejari Siak Sejak Agustus 2019

934

SIAK (Infosiak.com) –  Pada tahun 2018 lalu, terdapat sejumlah kegiatan/pekerjaan di Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak yang direalisasikan melalui Dana Kampung tahun 2018.

Namun, dari sejumlah kegiatan tersebut, ternyata hanya Tiga kegiatan saja yang selesai dikerjakan oleh pihak kampung setempat. Sedangkan beberapa kegiatan lainnya dikabarkan bermasalah alias tidak selesai.

Atas kejadian tersebut, muncul dugaan adanya praktek korupsi di Kampung Buantan Lestari yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp500 juta. Hingga akhirnya, dugaan korupsi tersebut menyeret mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari berinisial S ke ranah hukum.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak Sonang Simanjuntak menuturkan, bahwasanya saat ini mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari berinisial S sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kasus Pemalsuan, Direktur PT DSI dan Eks Kadishutbun Siak Jadi Tersangka

“Dia (Mantan Penghulu Buantan Lestari, red) sudah kami tetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana kampung tahun 2018, yang mana penetapan status Tersangka ini sudah sejak bulan Agustus 2019 lalu,” tutur Sonang, belum lama ini.

Dijelaskannya juga, meskipun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sudah menetapkan nama Tersangka, namun hingga kini pemeriksaan terhadap para saksi-saksi masih terus dilakukan oleh pihak Kejari Siak.

Baca Juga:  Suami Istri di Siak Maju Calon Penghulu, Panitia Buat Konsep Berbeda

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...