SIAK (Infosiak.com) – Lagi-lagi, kasus asusila berupa pencabulan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Siak, kali ini kejadian memilukan sekaligus memalukan tersebut terjadi di Kampung Jati Baru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, dari salah seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Siak Yusrizal, dijelaskan bahwasanya korban pencabulan yang terjadi di Bungaraya tersebut berinisial IS usia 15 tahun.
“Kami sudah menjenguk korban IS (15 tahun), serta melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban. Hari ini sikorban juga dilakukan visum di RSUD Siak, sedangkan sipelaku pencabulan juga sudah ditahan di Mapolsek Bungaraya untuk menjalani proses lebih lanjut,” terang Yusrizal, Selasa (15/10/2019) siang, kepada Infosiak.com.
Dari informasi yang diterima Infosiak.com, pelaku pencabulan terhadap gadis bawah umur tersebut diketahui berinisial ML (40 tahun), yang merupakan warga RT 01/RK 01 Dusun Jatimulya Kampung Jati Baru, dimana dikabarkan bahwasanya pelaku mencabuli korban sudah lebih dari 3 kali.
Guna memastikan proses hukum yang akan dikenakan kepada pelaku berinisial M tersebut, Infosiak.com juga sudah mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah melalui pesan WhatsApp. Namun Kapolsek menyarankan agar awak media menanyakan langsung ke Kanit Reskrim Polsek Bungaraya, karena dirinya sedang tidak berada di tempat.
“Saya masih di Kemuning, coba konfirmasi sama Kanit aja,” balas Kapolsek, saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon