Beranda HEADLINE KY Sosialisasi Fungsi dan Peran ke Masyarakat Siak

KY Sosialisasi Fungsi dan Peran ke Masyarakat Siak

118

SIAK (Infosiak) – Perwakilan Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Riau bertandang ke Siak untuk mengisi materi sekaligus mensosialisasikan tigas dan peran Komisi Yudisial ke masyarakat diacara pelatihan akses Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Minggu (13/03/16) di Hotel Winaria Siak.

Di hadapan para peserta, Koordinator pemantau Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau, Rofika Pratiwi Saragih menjelaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki tiga tujuan utama, mulai dari memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan dan pengaduan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim.

Baca Juga:  Tinjau Musrenbang Bungaraya, Bupati Siak: Jalan Kemuning Jadi Prioritas

Kemudian meningkatkan efektifitas pemantauan dan pengawasan persidangan dan luar persidangan serta meningkatkan efektifitas sosialisasi kelembagaan Komisi Yudisial RI, KEPPH, membangun komunikasi dan kerjasama dengan semua pihak dalam rangka mewujudkan peradilan bersih di Indonesia.

Bercermin dari ketiga tujuan itulah, pihaknya ingin menyampaikan kepada publik agar tak takut bila menemukan atau mendapati oknum hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dalam bentuk apapun.

Yofika mengatakan di lapangan juga ditemukan adanya hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku atau yang menerima suap dalam bentuk apapun, jangan takut untuk melaporkannya kepada Komisi Yudiasial.

Baca Juga:  MPKS Kecam PT DSI Hanya Kantongi Izin Kadaluwarsa

“Khusus di Siak hal tersebut bisa dilaporkan kepada Komisi Yudisial, sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam tata cara laporan masyarakat,” ujar Yofika.

Menyikapi laporan masyarakat terhadap hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) tersebut, sambung Rofika. Penghubung Komisi Yudisial bahkan sudah ditugaskan pula untuk memberikan layanan informasi maupun konsultasi terkait dengan laporan masyarakat yang bersangkutan. Dengan begitu, publik bisa memahami tentang batasan wewenanang dan tugas Komisi Yudisial secara cepat.

Baca Juga:  Pengumuman ! KPU Siak Akan Rekrut Petugas PPK di Pilkada 2020 

“Selain itu, akses bagi publik juga tetap terbuka untuk berpartisipasi dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim,” tegasnya.

Rofika juga mengajak masyarakat untuk memantau pengadilan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mari kita bersama-sama memantau kinerja pengadilan agar sesuai dengan aturan yang ada dan bersama masyarakat dapat mewujudkan pengadilan yang bersih khususnya di Riau, umumnya di Indonesia,” tutup Yofika. (Agus)