SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) telah mengucurkan anggaran miliaran rupiah untuk merealisasikan program pembangunan Rumah Khusus (Rusus) nelayan di wilayah Kabupaten Siak pada tahun 2019 ini. Adapun kegiatan/pekerjaan pembangunan Rusus nelayan tersebut, saat ini progressnya sudah mencapai sekitar 5 persen.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, pembangunan Rusus nelayan yang dipusatkan di Kampung Teluk Batil Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak itu, sesuai rencana akan dibangun sebanyak 25 unit. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Siak H Irving Kahar Arifin melalui Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman H Khaidir Fitri, Selasa (30/07/2019) siang.
“Alhamdulillah, pada tahun 2019 ini Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Riau merealisasikan pembangunan Rusus nelayan sebanyak 25 unit di wilayah Kecamatan Sungai Apit. Kemarin kami juga sudah melakukan peninjauan ke lokasi,” terang Khaidir Fitri.
Dikatakannya juga, dalam realisasinya kegiatan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019, bukan menggunakan dana APBD Kabupaten Siak.
Selain Rusus nelayan, lanjut Khaidir Fitri, pada tahun 2019 ini Kabupaten Siak juga menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 300 unit yang tersebar di beberapa kampung yang ada di wilayah Kecamatan Siak, Sungai Apit, Sabak Auh, Mempura, dan Kandis.
“Untuk program BSPS ini, anggarannya juga bersumber dari dana APBN Pusat, yang pelaksanaannya di lapangan tidak melibatkan pihak rekanan/kontraktor, melainkan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan. Adapun untuk program BSPS ini sekarang progressnya sudah mencapai hampir 98 Persen,” lanjut Khaidir Fitri.
Menyinggung soal peran Dinas PU Tarukim Siak dalam proses dan tahapan pekerjaan yang bersumber dari dana APBN tersebut, dengan tegas Khaidir Fitri mengatakan bahwasanya kewenangan Dinas hanya mengusulkan saja, sedangkan untuk hal-hal yang berkenaan dengan teknis di lapangan semuanya tanggungjawab pihak Kementerian.
“Untuk kegiatan pembangunan Rusus nelayan dan program BSPS yang bersumber dari dana APBN itu, kami dari Dinas PU Tarukim Siak tidak punya kewenangan apapun dalam hal teknis di lapangan, karena semuanya sudah dipegang langsung oleh Kementerian PUPR melalui Satkernya. Adapun kami dari pihak dinas kabupaten hanya sebagai instansi Pemerintah Daerah yang mengusulkan atas program tersebut,” tutupnya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon