SIAK (Infosiak.com) – Pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 hanya tinggal beberapa bulan lagi. Dengan demikian, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap saat pencoblosan nanti seluruh lapisan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya (suaranya, red) dan tidak Golput.
Terkait hal itu, pihak KPU Kabupaten Siak juga telah memaparkan beberapa point penting yang menyangkut persyaratan bagi para pemilih di Pilkada Siak mendatang. Berikut persyaratan pemilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Siak.
1. Warga/masyarakat Kabupaten Siak yang sudah berusia minimal 17 tahun dibuktikan dengan dokumen Kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
2. Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
3. Tidak berstatus TNI/Polri.
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan telah ditetapkannnya persyaratan bagi para pemilih tersebut, pihak KPU Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama saling berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada Siak yang akan digelar pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang, termasuk melakukan perekaman E-KTP bagi warga yang belum memiliki E-KTP. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH, melalui Komisoner Divisi Teknis Agus Hariyanto.
“Bagi warga yang sudah lama berdomisi di Kabupaten Siak namun belum mempunyai dokumen Kependudukan Kabupaten Siak (E-KTP, red), maka belum bisa menjadi pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020. Oleh sebab itu, kami ingatkan bagi masyarakat Kabupaten Siak yang belum memiliki E-KTP agar segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Siak dengan ketentuan dan syarat yang berlaku,” papar Agus Hariyanto, Senin (13/07/2020) siang, kepada Infosiak.com.
Lebih lanjut Agus Hariyanto mengatakan, mulai tanggal 15 Juli 2020 besok, para petugas KPU yang ditunjuk sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi rumah warga untuk melakukan pendataan calon pemilih.
“Mulai tanggal 15 Juli besok, PPDP akan melakukan pendataan ke rumah-rumah warga. Dan kepada masyarakat kami beritahukan agar tidak khawatir saat petugas datang ke rumahnya, karena di masa pandemi Covid-19 ini para petugas PPDP sudah melakukan rapid test dan dibekali APD saat bertugas,” lanjut Agus Hariyanto.
“Saat petugas PPDP datang ke rumah, kami harapkan warga bisa menunjukkan KTP/KK kepada petugas PPDP untuk dilakukan pencocokan. Dan bagi anggota keluarga yang belum terdaftar, diharapkan juga agar didaftarkan, khususnya bagi anggota keluarga yang sudah berumur minimal 17 tahun,” tutup Agus.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon