SIAK (Infosiak.com) – Kotak suara merupakan salah satu logistik penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga sudah semestinya, kotak suara tersebut harus dibuat dari bahan (material, red) yang kuat (tahan, red) terhadap kondisi cuaca dan benturan, seperti dari bahan seng, alumunium, ataupun besi, agar tidak mudah rusak pada saat proses pendistribusian.
Namun, untuk keperluan logistik pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi mendesain/membuat kotak suara dari bahan seng ataupun alumunium, melainkan dari bahan kardus. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU Riau Nurhamin, seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com, belum lama ini.
“Berkaitan kotak suara dan bilik suara terbuat dari kardus, itu sesuai standar. Sudah 100 persen dikirim ke kabupaten dan kota dari Kudus Jawa Tengah tempat pencetakan, namun tinggal sampulnya,” ujar Nurhamin,
Menurut Nurhamin, penetapan kotak suara dari bahan kardus ini dilakukan karena pertimbangan sebagai upaya efisiensi anggaran juga.
Laporan: Tok
Editor: Afrijon