DAYUN (Infosiak.com) – Sesosok mayat ditemukan tergeletak di bawah tiang listrik PLN Jalan Lintas Perawang-Siak tepatnya depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 19 Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Jum’at (02/11/2018 pagi, sekira pukul 06:00 WIB. Sontak penemuan mayat tersebut membuat geger warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang diterima Infosiak.com, saksi yang pertama kali melihat mayat tersebut adalah Suratmi (61) tahun, seorang warga yang beralamat di KM 69 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dan Poimin Sutrisno (61) yang juga warga Kampung Dayun.
Keterangan yang berhasil dihimpun dari Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Paur Humas Polres Siak, Dede, bahwasanya pada sekira jam 06:00 WIB pada saat kedua saksi hendak membuka warung yang letaknya tepat di depan SDN 19 Dayun, kemudian saksi melihat seseorang laki laki dengan menggunakan kaos warna hitam celana pendek warna biru dengan posisi terlentang dalam keadaan sudah terbujur kaku di samping tiang listrik.
“Merasa curiga dan takut kedua saksi melaporkan kejadian tersebut ke polisi yaitu Aiptu Arpan yang rumahnya tak jauh dari lokasi penemuan mayat. Kemudian Aiptu Arpan melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polres Siak”, ujar Dede.
Setelah diteliti identitas korban sebagai berikut, Nama Abdul Hasan (33) tahun, Batak, laki-laki, islam, wiraswasta, alamat Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Sementara dari hasil olah TKP, ditemukan gergaji besi, martil, karung berwarna putih, kunci 19, tali tambang yang diduga merupakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kabel grounding, serta kabel tembaga grounding yang telah terpotong pada tiang PLN.
“Di TKP ditemukan pipa pelapis kabel grounding yang telah terpotong menggunakan alat potong yaitu gergaji besi sehingga diduga korban tersengat arus listrik yang bertegangan tinggi pada saat akan melakukan pencurian kabel grounding”, tutup Dede.
Saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, dan pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak PLN.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon